Dua pelaku pembacokan sadis di Jalan Gunung Atena, Gang Panjoran Mas Nomor 10, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, telah ditangkap.
Kedua pelaku itu, yakni Salim asal Malang, Jawa Timur; dan Herianto asal Bandung Jawa Barat.
Saat ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat, kedua pelaku dengan tubuh berhias tattoo itu sempat berusaha kabur dan melawan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan mendapat hadiah timah panas di kaki sebelah kiri.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menjelaskan, usai ditangkap, dari hasil penyidikan dan interogasi polisi, terungkap jika kedua pelaku melakukan pembacokan sadis karena dilatarbelakangi dendam lama.
Satu dari pelaku, yakni Salim dendam dengan korban Andre Capendrie (38).
Masalahnya? Kata Kompol Made Hendra, dendam dipicu dari sebelum bulan puasa 2022.
Kata kapolsek, Pelaku Salim sempat berkelahi dengan Korban Andre.
"Mereka ini sempat terlibat perkelahian di lampu merah Jalan Gunung Atena Denpasar Barat karena korban sempat mencurigai pelaku Salim mengambil cincin emas,"ungkap Made Hendra.
Lebih lanjut, saat perkelahian pertama, Salim sempat membacok korban. Namun serangan pelaku sempat ditepis korban. Bahkan akibat perlawanan korban, pelaku malah terkena sajam dan mengalami luka.
Rupanya Salim masih menaruh dendam. Senin (25/4/2022) malam, Salim Selanjutnya, dari sejak perkelahian pertama itu, ternyata Salim masih menaruh dendam dengan Andre.
Hingga puncaknya, Salim mendatangi tempat tinggal Pelaku Herianto di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat.
Setiba di rumah Herianto, Salim kemudian menceritakan dendamnya ke Herianto.
Cerita salim itu diutarakan saat keduanya minum minuman keras di rumah Herianto.
Mendengar cerita Salim, Herianto yang saat itu merasa sebagai teman lalu berniat membatu Salim.
Selanjutnya sekitar pukul 02.30 Wita, Salim lalu mengajak Herianto melampiaskan dendamnya.
Keduanya lalu mendatangi kamar kost korban di Jalan Gunung Atena, Gang Panjoran Mas nomor 10, Kamar Nomor 6, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Setibanya lokasi, keduanya langsung masuk ke kamar korban dan menebas korban dengan menggunakan parang (bukan pedang) dan celurit hingga menyebabkan korban bersimbah darah.
Usai membacok korban, kedua pelaku kabur meninggalkan lokasi. Sedangkan korban langsung dilarikan ke RS Siloam dan kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar oleh temannya dan warga sekitar karena terluka parah.
Sementara itu, atas perbuatan keduanya, jelas Made Hendra, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Untuk barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan,"tukas Made Hendra.
(dpra/dpra)