Jika kedapatan ada pelanggaran ketentuan daerah atau hukum, tim yustisi tak segan menindaknya. Ancaman pidana pun tengah menanti mereka yang berulang kali melakukan pelanggaran ketertiban umum, bahkan yang mengarah pada perusakan lingkungan hidup.
Kepala Satpol PP Klungkung, Putu Suarta menegaskan, tim yustisi rutin menggelar sidak ke beberapa tempat.
Beberapa waktu lalu, tim juga turun ke beberapa usaha pembuatan tempe dan pemotongan ayam milik masyarakat.
Hasilnya, ada beberapa pemilik usaha yang diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Seperti membuang limbah ke aliran sungai dan drainase. Mereka juga tak mengelola limbahnya secara baik dengan memanfaatkan septic tank.
Pelanggar kemudian ditangani petugas sesuai ketentuan berlaku. Dua warga yang sempat diproses Satpol PP Klungkung sudah jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Kamis (21/4/2022).
Keduanya diganjar hukuman denda sebesar Rp 250 ribu dalam sidang yang dipimpin hakim AA Agung Dharma Yanthi.
Dijelaskan, saat sidak di Jalan Rama Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung, beberapa waktu lalu, petugas menemukan tempat pembuatan tahu milik Bambang Hartono membuang limbahnya ke sungai.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan Wayan Adnyana juga sama.
Bedanya, warga Jalan Sakura, Kelurahan Semarapura Klod ini membuang limbah kotoran babi dan limbah potong ayam. Hal tersebut menuai keluhan dari warga, beberapa waktu lalu.
Meski hukuman tergolong ringan, Satpol PP Klungkung berharap keduanya tak ulangi pelanggaran demi kenyamanan-ketertiban umum. Jika melanggar lagi, Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup siap menanti.
"Kami tak segan terus memantau bersama tim yustisi," tegas Suarta.
(kws/kws)