Jatuhnya korban jiwa di lokasi penanbangan batu padas liar di kawasan Tukad Petanu, Gianyar, Bali langsung menuai respon dari Bupati Gianyar, Made Mahayastra.
Bupati Gianyar meminta agar aktivitas penambangan batu dihentikan alias disetop sementara.
"Setiap saat kami selalu memberikan penyadaran kepada pengelola tambang. Dan kami arahkan mereka ke mata pencaharian lain. Kepala desa juga sudah kita peringatkan," tegas Mahayastra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya juga mengaku sudah memberikan tawaran solusi atas aktivitas penambangan liar yang terus berulang kali terjadi dan memakan korban.
"Solusinya memang mereka harus kami berikan pekerjaan. Kami sudah mulai dan sudah kami arahkan," terang bupati Gianyar.
Meski begitu, kata Mahayastra, banyak penambang yang terkendala skill.
"Mereka sudah lama menambang batu. Skill mereka di situ saja dan pendapatannya lebih banyak dari sana. Jadi tidak mudah dan perlu proses," imbuhnya.
Lalu apa tindakan atau sanksi terkait aktivitas penambangan liar itu?
Ditanya demikian, bupati memilih untuk melakukan pendekatan.
"Penambangan itu terjadi di area sepanjang sungai. Untuk tanahnya memang tanah negara. Jadi kalau secara aturannya, itu kan izinnya ada di provinsi (Bali)," ungkap Mahayastra.
Untuk itu, pihaknya meminta agar semua pihak bersabar sambil menunggu proses.
"Sekali lagi kami akan proses dulu. Tindakan tegasnya, kita sudah laporkan ke provinsi dan pihak provinsi harus serius mengawal Perda-nya," ungkapnya.
Bahkan, kata Mahahyastra, selaku kepala daerah, tambang liar di Tukad Petanu, Gianyar juga pernah disidak tim gabungan dari Satpol PP kabupaten dan provinsi.
"Hanya memang tidak akan menyelesaikan masalah. Sekarang, bagaimana kita bisa mengerti orang yang butuh kerjaan, menghidupi keluarganya," ungkap Mahayastra.
Bupati pun berencana, para pekerja tambang liar itu akan dialihkan dengan memberikan pekerjaan di bidang UMKM.
"Bisa saja nanti diarahkan ikut bekerja pembangunan Pasar Sukawati hingga bekerja di TPS3R. Supaya intinya mereka bisa tetap bekerja,"tukas Mahayastra.
(dpra/dpra)