Sopir Pariwisata Alih Profesi Jadi 'Peluncur' Sabu - Residivis

Sopir Pariwisata Alih Profesi Jadi 'Peluncur' Sabu - Residivis

Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 20 Apr 2022 16:01 WIB
Residivis ditangkap BNNK Gianyar. (Dok. BNNK Gianyar)
Residivis ditangkap BNNK Gianyar. (Dok. BNNK Gianyar)
Gianyar -

Seorang residivis tindak pidana narkoba berinisial ACK (45) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar. Pria yang biasanya berprofesi sebagai sopir pribadi wisatawan itu ditangkap gegara kembali mengedarkan sabu usai lepas dari bui.

"Dia kan dulunya seorang sopir tamu (WNA). Sopir pribadi tamu. Karena pandemi COVID-19 itu, dia tidak bekerja lagi. Dia seorang residivis juga kok," kata Kepala BNNK Gianyar AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana saat dihubungi detikBali dari Denpasar, Rabu (20/4/2022).

ACK sebelumnya juga dibui dengan kasus yang sama pada 2015. Ia ditangkap oleh Polresta Denpasar. Kemudian majelis hakim memutus ACK mendapatkan pidana selama 6,5 tahun penjara. Setelah mendapatkan remisi, ACK akhirnya keluar pada 2020 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian putusan hakim dia ditahan 6,5 tahun, tapi dipotong remisi gitu, 2020 dia keluar. Karena tidak ada pekerjaan ya akhirnya bermain itu (narkoba) lagi, sebagai peluncur (pengedar) dan sebagainya," terang Alit Adnyana.

Alit Adnyana menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (12/4). Saat itu, terdapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan. Mereka akhirnya melaporkan kepada BNNK Gianyar.

"Akhirnya dia (masyarakat) lapor kepada tim opsnal di lapangan. Kebetulan kita banyak sering memberikan sosialisasi informasi kepada masyarakat kalau ada orang yang mencurigakan supaya melapor kepada kami," jelasnya.

Tim opsnal BNNK Gianyar akhirnya menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, tim menemukan bahwa memang betul yang bersangkutan tengah mengambil sesuatu di tempat tersebut.

"Ternyata dia mengambil sesuatu yang setelah digeledah, disaksikan oleh beberapa masyarakat di sana diduga itu merupakan sabu," ungkapnya.

Tim akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari pemeriksaan itu ditemukan ada tiga paket plastik yang diduga sabu-sabu. Masing-masing paket itu terdiri dari beberapa paket-paket kecil-kecil dengan jumlah 58,8 gram sabu-sabu.

Usai ditemukan barang bukti, pihaknya kemudian kembali melakukan pengembangan. Dari sana diketahui bahwa pelaku ACK memang sebagai peluncur atau membawakan barang untuk orang lain.

"Dia membawa barang itu, dia dapatkan, dia akan edarkan lagi untuk paket-paket kecil. Sekali dia melakukan penempelan dia mendapat ongkos Rp 50 ribu. Itu menurut hasil pemeriksaan anggota, pada saat dilakukan berita acara pemeriksaan," ujarnya.

Alit Adnyana menegaskan, bahwa pelaku bergerak sendirian untuk menjadi peluncur sabu-sabu. Karena itu, tidak ada tersangka lain dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Memang satu saja tersangkanya, berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan anggota berantas ya memang hanya dia seorang yang menjadi peluncur untuk melakukan peredaran narkotika," tegasnya.

BNNK Gianyar kini mengganjar pelaku dengan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana paling singkat selama 4 tahun penjara.




(nke/nke)

Hide Ads