Ditangkap, SA Ngaku Beli Sabu Via Telp dari Napi Kerobokan

Ditangkap, SA Ngaku Beli Sabu Via Telp dari Napi Kerobokan

I Ketut Suardika - detikBali
Selasa, 19 Apr 2022 12:40 WIB
Dua pelaku pengedar dan pemakai narkoba asal Sumbersari, Melaya dan Sawe Rangsasa, Jembrana diamankan Sat Resnarkoba Polres Jembrana, Selasa (19/4/2022) (I Ketut Suardika/detikBali).
Dua pelaku pengedar dan pemakai narkoba asal Sumbersari, Melaya dan Sawe Rangsasa, Jembrana diamankan Sat Resnarkoba Polres Jembrana, Selasa (19/4/2022) (I Ketut Suardika/detikBali).
Jembrana -

Polres Jembrana kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana. Diduga salah satu pelaku adalah jaringan Lapas Kerobokan.

Kedua pelaku tersebut yakni berinisial SA (45), asal Banjar Sumbersari, Desa Melaya dan PK (47), Seorang karyawan swasta dari Lingkungan Sawe Rangsasa, Dauhwaru, Kelurahan Jembrana. Keduanya diamankan Polres Jembrana berikut barang bukti. Pelaku berinisial PK, yang merupakan residivis pernah sebelumnya menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta melakukan penyelidikan terhadap tersangka SA dan terpantau tersangka berada di rumahnya pada hari Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 22.00 Wita. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan termasuk isi rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 6 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,41 gram bruto atau 3,71 gram netto, 1 buah kotak rokok Djisamsoe, 1 bendel plastik klip kosong. Polisi juga mengamankan 1 buah HP merk Nokia warna hitam, sebuah timbangan digital warna hitam merk Taffware, dan sejumlah alat hisap seperti bong, potongan pipet warna putih, dan pipet plastik warna putih.

"Jadi ini dua tersangka yang berbeda, diamankan di dua tempat berbeda dan bukan merupakan jaringan yang sama," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta, saat press release, Selasa (19/4/2022).

ADVERTISEMENT

Kasat Resnarkoba menambahkan, setelah diinterogasi, tersangka SA mengakui barang miliknya tersebut didapat dari D. D diduga merupakan jaringan Lapas Kerobokan. Tersangka membeli narkotika melalui handphone.

"Pengakuan tersangka, bahwa D merupakan terpidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Kerobokan," jelasnya.

Kemudian di hari yang berbeda, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 21.00 Wita, Tim kembali mengamankan PK, saat tersangka sedang mengendarai sepeda motor Kymco Easy di Jalan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Selanjutnya Polisi mengamankan barang bukti berupa 7 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,10 gram bruto atau 0,70 gram netto. Sejumlah alat hisap, 1 buah HP merk Nokia warna putih, dan 1 unit sepeda motor merk Kymco Easy warna merah No Pol. DK 2436 WQ beserta STNK.

Tersangka PK mengakui barang miliknya tersebut didapat dari AR dengan cara membeli melalui HP. Tersangka PK ini sebelumnya pernah ditahan dalam perkara tindak pidana kasus yang sama.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.




(nke/nke)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads