Warga Batu Ampar Mohon Keadilan, Berharap Bantuan Presiden-Kapolri

Warga Batu Ampar Mohon Keadilan, Berharap Bantuan Presiden-Kapolri

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 16 Apr 2022 20:00 WIB
Puluhan warga Dusun Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Buleleng,Bali  mendatangi Lahan yang diklaim Pemkab Buleleng sebagai Hak pengelolaan Lahan (HPL), Sabtu (16/4/2022) pagi
Puluhan warga Dusun Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Buleleng,Bali mendatangi Lahan yang diklaim Pemkab Buleleng sebagai Hak pengelolaan Lahan (HPL), Sabtu (16/4/2022) pagi. (Foto: istimewa)
Buleleng -

Puluhan warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali mendatangi lahan yang diklaim Pemkab Buleleng sebagai Hak pengelolaan Lahan (HPL), Sabtu (16/4/2022).

Sebelumnya lahan tersebut telah dikelola, baik warga Muslim dan Hindu sejak puluhan tahun, bahkan tahun 1982 telah menerima SK Mendagri.

Diketahui, dalam kasus yang tak kunjung selesai tersebut pada tahun 1976 setelah usai proyek pengapuran ditahun 1980 , masyarakat Batu Ampar sudah memegang SK Mendagri tahun 1982 untuk sertifikasi tanah tersebut .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya BPN sudah menerbitkan 2 sertifikat pada tahun 2007 atas dasar SK Mendagri.

Melihat fakta-fakta hukum di lapangan, sangat kuat HPL 1 tahun 1976 yang diklaim dan dimasukkan sebagai aset oleh Pemkab Buleleng tahun 2015 tersebut terindikasi Bodong.

ADVERTISEMENT

Rama Juhari, Abdul Karim cucu dari Asmawi yang memiliki SK Mendagri asli 1982 kali ini kembali turun pada Sabtu (16/4/2022) pukul 10.00 wita bersama para pengelola lahan untuk memohon keadilan kepada Presiden RI dan Kapolri, didampingi Nyoman Tirtawan yang merupakan mantan anggota DPRD Bali.

"Pada tahun 2021 ada Sekda, Camat, Kades malah mengabulkan permohonan masyarakat yang ada dalam SK tahun 1982. Namun entah kenapa beberapa pihak termasuk PT fiktif mengklaim bahwa tanah masyarakat diatas dalam HGB (Hak Guna Bangunan) mereka. Kita pertanyakan kalau HGB sudah lebih dari 20 tahun atau tahun 1990 di HGB kan tidak ada bukti fisik,"papar Abdul Karim

"Kami mohon kerelaannya kepada Kapolri untuk mengusulkan kepada Presiden RI. Saya sudah tua terus terusir-usir dari sini dari tahun 1992 dan menangis, malah yang mengusir saya bukan masyarakat umum tapi oknum orang berbaju loreng, katanya saya harus keluar dari tanah ini, ganti rugi pun tidak dapat," tutur Juhari sembari menangis

Berdasarkan fakta di lapangan, sertifikat hak milik SHM atas nama I Nyoman Parwata warga Tabanan yang telah dinterbitkan BPN Singaraja dengan nomor 00763 luas 7.300 m2 dan 00764 luas 5500 m2 serta SHM a/n. Adnan serta SK Mendagri 1982 kepada 55 warga yang sudah diizinkan untuk disertifikatkan oleh Mendagri, namun BPN Buleleng menolak.

Menurut Nyoman Tirtawan yang ikut mengawal kasus tersebut mengatakan hak masyarakat harus diperjuangkan, bahkan mendorong kasus tersebut dilaporkan ke Polres Buleleng.

Tirtawan mengatakan dizaman peradaban hukum ini tidak kembali ke zaman penjajahan terhadap rakyat miskin.

Pihaknya berharap Presiden Jokowi dan Kapolri bisa menolong masyarakat yang puluhan tahun terzolimi.

"Bahkan banyak warga diangkut dengan truk saat itu dan dipaksa untuk serahkan sertifikat tanah tanpa ada proses jual beli. Kapolri dan Presiden kami harapkan memberantas mafia tanah di Buleleng," terang Tirtawan.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads