Sapi Wayan Warta Dicuri di Jembrana, Eh Pelakunya Tetangga Sendiri

Sapi Wayan Warta Dicuri di Jembrana, Eh Pelakunya Tetangga Sendiri

I Ketut Suardika/ DetikBali - detikBali
Jumat, 15 Apr 2022 17:45 WIB
Tersangka pencurian I Putu Suartama, setelah diamankan Polres Jembrana. Diekspos ke media oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Jumat (25/4/2022)
Tersangka pencurian I Putu Suartama, setelah diamankan Polres Jembrana. Diekspos ke media oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Jumat (25/4/2022). Foto: I Ketut Suardika/ DetikBali
Jembrana -

Satu kasus pencurian sapi diungkap Satreskrim Polres Jembrana. Dari satu tersangka yang diamankan, I Putu Suartama, polisi mengamankan dua ekor sapi yang diakui tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Pengungkapan kasus pencurian sapi berawal dari laporan warga I Wayan Warta, 63, warga Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, melaporkan telah kehilangan satu ekor sapi, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 05.30 WITA di lokasi tanah kavlingan kosong tidak jauh dari rumahnya.

Padahal sehari sebelumnya, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 19.00 WITA, korban masih sempat memberikan makan sapinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokan harinya, korban kembali datang ke tempat menaruh sapi untuk memberi makan, tapi satu ekor sapi betina sudah tidak ada.

Korban sempat mencari dan menanyakan kepada tetangga sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui.

Berawal dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata, memerintahkan Tim Opsnal Sat reskrim Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim Iptu I Gede Alit Darmana, melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya terungkap tersangka pencurian.

"Dari penyelidikan, terungkap mobil yang membawa sapi dan setelah ditelusuri terungkap tersangka sebagai pelakunya," jelas Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, Jumat (15/4/2022).

Dari interogasi tersangka mengakui melakukan pencurian sapi. Tidak hanya satu TKP tetapi ada dua TKP.

Dari aksi pencurian tersebut, satu ekor sapi sudah dijual kepada seseorang seharga Rp 8 juta, namun baru diberikan DP uang sejumlah Rp 1 juta.

Sapi kemudian dijual lagi oleh pembeli kepada jagal sapi Rp 9 juta, namun jagalnya belum membayar.

Pencurian sebelumnya, Sabtu (2/4/2022), tersangka mengambil satu ekor yang juga milik warga sekitar lingkungannya sendiri.

Dari kasus kasus pencurian itu, Polisi mengamankan barang bukti dua ekor sapi dan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Mengenai motif tersangka mencuri sapi, untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari. Karena tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Motif tersangka mencuri kesulitan ekonomi," tukasnya.




(kws/kws)

Hide Ads