Pencuri HP di Jembrana Bebas Lewat Restorative Justice, Alasannya?

I Ketut Suardika - detikBali
Sabtu, 16 Apr 2022 00:45 WIB
Restorative Justice (RJ), Khusnul, tersangka pencuri sebuah HP akhirnya dibebaskan, Jumat, (15/4/2022). Foto: Humas Polres Jembrana
Jembrana -

Seorang Ibu rumah tangga nekat mencuri HP demi memenuhi kebutuhan anaknya, untuk sekolah sistem daring atau online.

Melalui Restorative Justice (RJ), Khusnul, tersangka pencuri sebuah HP akhirnya dibebaskan, Jumat, (15/4/2022) bertempat di Rupatama Polres Jembrana.

Berdasarkan rilis Humas Polres Jembrana, telah melakukan Restorative Justice terhadap kasus pencurian satu unit handphone oleh seorang ibu rumah tangga.

" Pelaku rela mencuri handphone demi anaknya yang masih sekolah menggunakan sistem daring karena pelaku tidak mempunyai handphone," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, melalui Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata.

Pencurian dilakukan saat pelaku berbelanja di warung milik korban. Karena pelaku melihat handphone milik korban terletak di atas meja warung dan langsung mengambilnya.

Upaya restorative justice disaksikan Perbekel Desa Pengambengan Kamaruzzaman.

Pelaku mengaku atas kekhilafan saat itu dan pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Korban berbesar hati memaafkan pelaku karena melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana memberikan bantuan kepada pelaku yang diharapkan bisa membantu kondisi pelaku dan keluarganya.



Simak Video "Video: Respons Yusril soal Usulan Restorative Justice untuk Delpedro"

(kws/kws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork