Penyidik Polres Tabanan memastikan proses hukum kasus pencurian ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, tetap berjalan meski terduga pelaku pencurian, KD, telah meninggal dunia. Di sisi lain, penyidik juga tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap lima warga Banjar Juwuk Legi yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026), menjelaskan penyidikan tetap dilanjutkan meski para tersangka pengeroyokan mengaku tindakan kekerasan tersebut merupakan reaksi spontan karena merasa terancam oleh senjata tajam yang dibawa KD.
Kepolisian menegaskan setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai manusia biasa ketika ada ancaman, terlebih pembunuhan, pasti akan bereaksi," ujar Kapolres Bayu Pati.
Meski tidak memungkiri adanya unsur ancaman dari korban, Bayu Pati menegaskan penyidikan tetap berfokus pada ranah hukum pidana terhadap kedua perkara tersebut.
Restorative Justice Ditutup
Pihak kepolisian menyatakan tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa orang lain tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Menghilangkan nyawa aturannya tidak diperbolehkan. Apapun bentuk alasannya. Nanti itu bisa dibuktikan di pengadilan," imbuhnya.
Polres Tabanan juga menutup peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dalam kasus penganiayaan berdarah tersebut. Hingga kini, penyidik masih menetapkan lima orang sebagai tersangka dan bekerja secara maraton dengan asistensi serta dukungan langsung dari Direskrimum Polda Bali.
Penyidik Polres Tabanan juga berupaya segera melengkapi berkas pemeriksaan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan di kejaksaan. Upaya itu dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.