KD, terduga maling ayam yang tewas dikeroyok massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, ternyata memiliki rekam jejak panjang. Sebelum tewas diamuk warga, KD diketahui berstatus residivis hingga masuk dalam Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Badung.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Badung Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari mengungkapkan KD pernah terlibat kasus pencurian di wilayah Badung. Menurut Yuni, residivis asal Desa Sidatapa, Buleleng, itu sempat melarikan diri saat hendak ditangkap.
"Memang benar yang bersangkutan pernah menjadi TO kasus pencurian di wilayah hukum Polres Badung. Namun pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan melarikan diri," kata Yuni, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KD sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus pencurian cengkih pada 2018. Kemudian, motor yang digunakan KD dan kemudian dibakar massa di Baturiti belakangan diketahui merupakan hasil curian di Kabupaten Bangli pada 2019.
Yuni menyebut KD juga diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di Kabupaten Badung. Termasuk kasus pembobolan toko laptop di Abiansemal, konter telepon seluler, hingga pencurian ayam di wilayah Kecamatan Petang.
"Dari jajaran Reskrim Badung, beberapa kasus tindak pidana di wilayah Mengwi dan Petang," imbuh Yuni.
Yuni menjelaskan polisi telah berulang kali berupaya menangkap KD di tempat persembunyiannya, termasuk hingga ke kediamannya di Buleleng. Namun, dia berujar, upaya penangkapan tersebut gagal karena KD selalu berhasil melarikan diri.
Pelarian KD berakhir ketika ia diduga mencuri dua ekor ayam di Baturiti, Tabanan. Saat beraksi, KD diduga membawa senjata tajam dan ketapel. Warga yang resah kemudian melakukan pengepungan hingga berujung pengeroyokan yang merenggut nyawa residivis itu.
Sejauh ini, Polres Tabanan telah menetapkan lima warga sebagai tersangka kasus pengeroyokan tersebut. Sementara itu, jajaran Polres Badung mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak kejahatan yang sebelumnya dilakukan KD.
Polisi Pastikan Proses Kasus Pencurian-Pengeroyokan
Sementara itu, penyidik Polres Tabanan memastikan proses hukum kasus pencurian ayam di Baturiti tetap berjalan meski terduga pelaku pencurian, KD, telah meninggal dunia. Penyidik juga tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap lima warga Banjar Juwuk Legi yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan para tersangka pengeroyokan mengaku tindakan kekerasan tersebut merupakan reaksi spontan karena merasa terancam oleh senjata tajam yang dibawa KD. Bayu Pati menegaskan setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sebagai manusia biasa ketika ada ancaman, terlebih pembunuhan, pasti akan bereaksi," ujar Bayu Pati, Rabu.
Meski tidak memungkiri adanya unsur ancaman dari korban, Bayu Pati menegaskan penyidikan tetap berfokus pada ranah hukum pidana terhadap kedua perkara tersebut. Ia kembali menekankan tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa orang lain tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Menghilangkan nyawa aturannya tidak diperbolehkan. Apapun bentuk alasannya. Nanti itu bisa dibuktikan di pengadilan," imbuhnya.
Di sisi lain, Polres Tabanan juga menutup peluang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus penganiayaan berdarah tersebut. Hingga kini, penyidik terus bekerja secara maraton dengan asistensi serta dukungan langsung dari Direskrimum Polda Bali.
Penyidik Polres Tabanan juga berupaya segera melengkapi berkas pemeriksaan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan di kejaksaan. Upaya itu dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
(iws/iws)