
Main Ancam Pakai Sabit, Kakek di Denpasar Dibui Lima Bulan
Gara gara terbukti melakukan pengancaman, I Nyoman Para (74) harus menerima ganjaran bui.
Gara gara terbukti melakukan pengancaman, I Nyoman Para (74) harus menerima ganjaran bui.
Kakek bernama Natu divonis hukuman penjara karena menebang pohon. Berikut adalah duduk perkara kasus yang membuat kakek ini dijatuhi hukuman.
Kakek Natu (75) asal Soppeng, Sulsel divonis 3 bulan penjara lantaran menebang pohon jati di kebun miliknya yang diklaim pemerintah sebagai hutan lindung.
Kakek 75 tahun di Kabupaten Bone, Sulsel, Natu divonis penjara 3 bulan usai menebang pohon jati di kebun miliknya yang diklaim pemerintah sebagai hutan lindung.
Kakek 75 tahun di Soppeng divonis penjara 3 bulan usai menebang pohon jati yang ditanam sendiri, tapi lahannya diklaim Pemerintah sebagai kawasan hutan lindung.
I Wayan Rubah divonis 4 bulan penjara karena kasus korupsinya. Begini seluk-beluk kasusnya.