Cerita mengejutkan terkuak dari kasus ayah perkosa anak tiri di Kabupaten Klungkung, Bali.
Buawi (53) pria bejat ini ditangkap anggota Kepolisian Resor (Polres) Klungkung karena memperkosa putri tirinya berinisial SL (17) berulang kali.
Ia ditangkap polisi saat bersembunyi di mantan mertua istrinya di Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makin mengejutkan lagi, Buawi kabur ke NTB dibantu oleh istrinya yang juga ibu kandung korban.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Senin (11/4/2022).
"Pengakuan dia (Buawi), dia kabur ke NTB dibantu oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban,"kata Ario Seno.
Dijelaskan, selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya baju dres warna merah marun, satu buah celana dalam warna kuning, satu buah handuk, satu buah celana panjang jens warna abu-abu, dan satu buah celana dalam warna biru milik korban.
Selain itu, beberapa barang bukti lain yang juga disita polisi yakni, satu buah celana dalam warna kuning, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna coklat, satu buah celana panjang warna hitam dan satu buah sarung warna hijau.
Selanjutnya, atas perbuatannya, polisi menjerat Buawi dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
(dpra/dpra)