Bikin Sungai Jadi Merah, Pol PP Denpasar Panggil Pembuang Limbah

Bikin Sungai Jadi Merah, Pol PP Denpasar Panggil Pembuang Limbah

Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 10 Apr 2022 18:00 WIB
Sungai Tukad Mati di Denpasar yang berubah jadi merah
Kondisi aliran sungai Tukad Mati yang airnya berubah jadi merah beberapa waktu lalu ( Foto: IST)
Denpasar -

Penyidik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar berencana memanggil pemilik usaha sablon, Sumadi, Senin (11/4/2022) besok.

Sumadi dipanggil penyidik untuk menjalani penyidikan atas ulahnya mencemari aliran sungai Tukad Mati.

Akibat limbah sablon, aliran Tukad Mati saat itu berubah warna menjadi merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benjang (besok) dipanggil sama menyidik tyang untuk diproses, mau ditipiring-kan nike (itu)," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dihubungi detikBali, Minggu (10/4/2022).

Pemanggilan Sumadi dimaksudkan untuk pembuatan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

Setelah berkas lengkap, pihak Satpol PP Kota Denpasar berencana membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk tindak pidana ringan (Tipiring).

"(Dipanggil) ke (Kantor) Satpol PP (Kota Denpasar) untuk diproses, di-BAP, kemungkinan tanggal 13 (April) dibawa ke Tipiring," jelas Bawa Nendra.

Menurut Bawa Nendra, kemungkinan sidang Tipiring yang bersangkutan langsung dilakukan pada Rabu (13/4). Hanya saja pihaknya masih perlu memastikan jadwal dari PN Denpasar.

"Kemungkinan, kan ada jadwal itu ada jadwal dari pengadilan negeri. Mudah-mudahan tanggal 13 kita dapat jadwalnya untuk Tipiring itu," terang Bawa Nendra.

Bawa Nendra berharap, pelaku pembuang limbah sablon ke Sungai Tukad Mati tersebut benar-benar datang memenuhi panggilan Satpol PP Kota Denpasar besok.

Namun secara persis, Bawa Nendra mengaku tak tahu secara persis jadwal pemanggilan yang bersangkutan oleh penyidik.

"Besok mudah-mudahan dia datang nike, memang dia berjanji untuk besok datang, nanti kita BAP. Dia janji katanya besok, jamnya ampun ten uning nike (mohon maaf belum tahu itu)," ungkapnya.

Lalu bagaimana jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama? Bawa Nendra menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua.

"Kalau mengelak kita panggil lagi nike, nanti panggil pertama mengelak panggilan kedua kan wenten (begitu)," ujarnya.

Sebelumnya, warga di sekitar sungai Tukad Mati dihebohkan dnegan warna air sungai warna merah.

Usai ramai diperbincangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akhirnya menemukan penyebab air di aliran Sungai Tukad Mati yang berubah menjadi warna merah.

Usut punya usut, berubahnya air sungai disebabkan karena pencemaran limbah usaha sablon.

Pemkot Denpasar juga telah menemukan pelaku pembuangan limbah sablon tersebut yang bernama Sumadi.

Kini Sumadi segera menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

"Itu setelah ditelusuri diselidiki, pelaku pembuangan itu sudah berhasil diamankan. Inisialnya S. Dia punya usaha sablon. Ya (limbah sablon) dibuang ke sungai," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kota Denpasar I Dewa Gede Rai saat dihubungi detikBali, Kamis (7/4/2022).

Dewa Rai menjelaskan, pihak Satgas bersama dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Denpasar melakukan penelusuran atas peristiwa air sungai di Tukad Mati yang berubah menjadi merah tersebut.

Setelah ditelusuri, akhirnya DLHK Kota Denpasar menemukan sumber limbah tersebut yang berasal dari usaha sablon.

Pemilik usaha sablon tersebut kemudian disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Saat disidik, pemilik usaha sablon tersebut mengaku pembuangan limbah itu terjadi karena ada kebocoran instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Meski mengaku demikian, penyidik tetap membuat berita acara terhadap yang bersangkutan.

Penyidik menduga yang bersangkutan melanggar Perda Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.




(dpra/dpra)

Hide Ads