Tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur di Buleleng itu berdalih jika perbuatan bejatnya terhadap korban dilakukan atas dasar saling suka.
Bahkan yang makin mengejutkan lagi, Mono sudah beristri.
"Kita sama-sama suka, saya suka sama dia, dia pun suka sama saya. Saya juga tahu dia dibawah umur,"aku Mono saat di Mapolres Buleleng, Jumat (8/4/2022)
Bahkan sebelum aksinya terbongkar dan dijebloskan ke tahanan, Mono sudah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak tiga bulan yang lalu.
"Saat menjalin hubungan, saya sudah memiliki istri. Tapi istri saya tidak tahu saya melakukan tindakan seperti ini" ungkapnya
Kini akibat perbuatannya itu, tersangka oleh polisi dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D dan atau 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,"terang Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto.
(dpra/dpra)