Bawaslu Beri Waktu 3 Hari Agar Ni Luh Djelantik Dicoret dari TKD Ganjar-Mahfud

Bawaslu Beri Waktu 3 Hari Agar Ni Luh Djelantik Dicoret dari TKD Ganjar-Mahfud

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 30 Nov 2023 15:22 WIB
Niluh Djelantik saat mengungkapkan alasannya keluar dari NasDem, Kamis (6/10/2022).
Ni Luh Djelantik. Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali
Denpasar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memberi tenggat waktu tiga hari agar nama Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik alias Ni Luh Djelantik dicoret dari Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud Md Bali. Ni Luh seharusnya tak masuk tim kampanye pasangan calon presiden karena telah menjadi calon anggota DPD RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Bali bernomor 670/PP.00.01/K.BA/11/2023 tertanggal 30 November 2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna. Sebagai informasi, nama yang disorot Bawaslu dalam struktur TPD Ganjar-Mahfud Bali adalah Ni Lu Djelantik, bukan Ni Luh Djelantik.

"Kami sampaikan kepada KPU Bali untuk mengingatkan Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut Tiga agar melakukan verifikasi kepada pelaksana kampanye atas nama Ni Lu Djelantik dan apabila benar yang bersangkutan adalah calon DPD RI, agar dicoret dari pelaksana kampanye pasangan calon nomor urut tiga paling lama tiga hari sejak diterimanya surat ini," tulis Agus dalam surat tersebut yang diterima detikBali, Kamis (30/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menilai nama Ni Lu Djelantik dalam struktur TPD Ganjar-Mahfud Bali itu memiliki kemiripan dengan nama Ni Luh Djelantik. Ia pun meminta KPU Bali segera mengonfirmasi apakah Ni Lu Djelantik yang dimaksud dalam struktur TPD Ganjar-Mahfud Bali itu adalah Ni Luh Djelantik yang merupakan calon DPD RI nomor urut 15.

"Bahwa apabila benar kedua nama tersebut merupakan orang yang sama, maka disampaikan kepada KPU Bali agar mengingatkan Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut tiga agar mencoret nama tersebut pada huruf a dari daftar pelaksana kampanye Pasangan Calon Presiden," tutur mantan ketua KPU Gianyar itu.

ADVERTISEMENT

Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan mengatakan segera menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu terkait permasalahan tersebut. "Pleno segera, yang pada intinya akan dilakukan klarifikasi dan konfirmasi ke tim kampanye paslon 3 sesuai perbaikan Bawaslu," ujar John kepada detikBali, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya, Ni Luh Djelantik kembali menjadi sorotan publik setelah namanya masuk dalam struktur TPD Ganjar-Mahfud Bali. Calon anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali itu dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) karena masuk dalam tim kampanye Ganjar-Mahfud.

Menurut Pasal 20 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden. Belakangan, Ni Luh mengaku tak tahu namanya masuk dalam daftar tim pemenangan Ganjar-Mahfud di Bali.

Ia pun akan mengonfirmasi hal itu kepada Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid. Ni Luh mengaku mendengar namanya masuk TPD dari media.

"Mbok justru dikirim sama media. Makanya sekarang Mbok akan konfirmasikan kembali ke TPN. Makanya Mbok juga nggak ada statemen apapun," ujar Djelantik saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads