Ni Luh Djelantik Minta TPN Hapus Namanya dari TPD Ganjar-Mahfud Bali!

Denpasar

Ni Luh Djelantik Minta TPN Hapus Namanya dari TPD Ganjar-Mahfud Bali!

Rizki Setyo - detikBali
Jumat, 01 Des 2023 14:06 WIB
Niluh Djelantik saat mengungkapkan alasannya keluar dari NasDem, Kamis (6/10/2022).
Ni Luh Djelantik, Kamis (6/10/2022). Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali
Denpasar -

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bali Ni Luh Djelantik minta namanya dihapus dari struktur Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Md Bali. Hal itu dia sampaikan saat menghubungi Sekretaris Eksekutif TPN, Heru Dewanto.

"Sudah (konfirmasi), kami hubungi Sekretaris Eksekutif (TPN) Heru. Dia cuma tulis 'Laksanakan', maksudnya laksanakan itu artinya menghapus dan saya tidak tanya mengapa (namanya masuk)," ujar Ni Luh Djelantik kepada detikBali, Jumat (1/12/2023).

Ni Luh Djelantik geram lantaran sejak awal tidak pernah dihubungi oleh TPN. Namun, tiba-tiba namanya masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kan mereka (TPN) yang masukkan namaku (di TPD Ganjar-Mahfud Bali). Jangan sampai kami dibenturkan di lapangan, karena sudah viral itu aku di bolak-balik (jelaskan)," keluhnya.

Ni Luh Djelantik tidak menanyakan kenapa namanya bisa masuk dalam struktur TPD Ganjar-Mahfud di Bali. Dia mempersilakan jurnalis untuk menanyakan langsung ke TPN Ganjar-Mahfud.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, nama Ni Luh Djelantik masuk dalam struktur TPD Ganjar-Mahfud di Bali. Hal tersebut diungkapkan oleh Bawaslu Bali.

Masuknya nama Ni Luh Djelantik di tim kampanye Ganjar-Mahfud Md melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 karena dia berstatus calon anggota DPD pada Pemilu 2024.

Bawaslu Bali memberi tenggat waktu tiga hari agar nama Ni Luh Djelantik dicoret dari TPD Ganjar-Mahfud Bali.

"Kami sampaikan kepada KPU Bali untuk mengingatkan tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga agar melakukan verifikasi kepada pelaksana kampanye atas nama Ni Lu Djelantik dan apabila benar yang bersangkutan adalah calon DPD, agar dicoret dari pelaksana kampanye paling lama tiga hari sejak diterimanya surat ini," ungkap Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna.




(gsp/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads