Nama Ni Luh Djelantik masuk dalam daftar struktur Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Bali. Masuknya nama Djelantik ke tim kampanye melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, karena dia sudah menjadi calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Ni Luh Djelantik mengaku tak tahu namanya masuk dalam struktur TPD Ganjar-Mahfud. Dia merasa namanya dicatut begitu saja, tanpa ada pemberitahuan kepadanya.
Pengusaha sepatu tersebut menyayangkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang tak berkomunikasi dengan dirinya sebelum memasukkan namanya ke tim kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa nggak konfirmasi ke Mbok Ni Luh gitu loh. Biar tidak ada polemik," ungkapnya, Rabu (29/11/2023). Ni Luh Djelantik juga belum mendapat informasi terkait namanya yang masuk tim kampanye dari TPD Ganjar-Mahfud Bali.
Langgar Aturan PKPU
KPU menegaskan masuknya nama Ni Luh Djelantik ke TPD Ganjar-Mahfud merupakan pelanggaran. Berdasarkan Peraturan KPU, setiap calon DPD RI dilarang untuk menjadi tim sukses atau tim kampanye pilpres.
"Ya itu nggak benar (melanggar aturan). Bawaslu (harus menindak)," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Rabu.
Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan presiden dan wakil presiden.
Bawaslu Beri Waktu 3 Hari
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali memberi tenggat waktu tiga hari agar nama Ni Luh Djelantik dicoret dari TPD Ganjar Pranowo-Mahfud Md Bali.
Hal tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Bali Nomor 670/PP.00.01/K.BA/11/2023 tertanggal 30 November 2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna. Sebagai informasi, nama yang disorot Bawaslu dalam struktur TPD Ganjar-Mahfud Bali adalah Ni Lu Djelantik, bukan Ni Luh Djelantik.
"Kami sampaikan kepada KPU Bali untuk mengingatkan Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut tiga agar melakukan verifikasi kepada pelaksana kampanye atas nama Ni Lu Djelantik dan apabila benar yang bersangkutan adalah calon DPD RI, agar dicoret dari pelaksana kampanye pasangan calon nomor urut tiga paling lama tiga hari sejak diterimanya surat ini," tulis Agus dalam surat tersebut yang diterima detikBali, Kamis (30/11/2023).
Agus menilai nama Ni Lu Djelantik dalam struktur TPD Ganjar-Mahfud Bali itu memiliki kemiripan dengan nama Ni Luh Djelantik. Ia pun meminta KPU Bali segera mengonfirmasi apakah Ni Lu Djelantik yang dimaksud dalam struktur TPD Ganjar-Mahfud Bali itu adalah Ni Luh Djelantik yang merupakan calon DPD RI nomor urut 15.
"Bahwa apabila benar kedua nama tersebut merupakan orang yang sama, maka disampaikan kepada KPU Bali agar mengingatkan Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut tiga agar mencoret nama tersebut pada huruf a dari daftar pelaksana kampanye Pasangan Calon Presiden," tutur mantan ketua KPU Gianyar itu.
Respons KPU
Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan mengatakan segera menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu terkait permasalahan tersebut.
"Pleno segera, yang pada intinya akan dilakukan klarifikasi dan konfirmasi ke tim kampanye paslon 3 sesuai perbaikan Bawaslu," ujar John.
(dpw/gsp)