Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk 11,57% atau kehilangan 678,77 poin hingga ditutup di level 5.185. Ekonom senior INDEF sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menilai kejatuhan tersebut mencerminkan masalah serius di pasar modal Indonesia, terutama krisis kepercayaan investor terhadap tata kelola dan transparansi pasar.
Pelemahan IHSG terjadi di tengah pengumuman lembaga pemeringkat internasional, Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang berpotensi menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Didik menilai persoalan mendasar yang dihadapi pasar modal Indonesia adalah kesenjangan antara regulasi formal dan perilaku di lapangan (behaviour). Investor institusional global juga telah lama mengkhawatirkan kelayakan investasi (investability) dan tata kelola ekuitas di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keadaan ini menyebabkan kepercayaan terhadap sistem jatuh. Ini terjadi di sistem pasar modal dimana saham-saham anjlok berat sampai lebih 8% menurun ke level 5.393 dan bahkan lebih rendah lagi," ujar Didik dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Menurut Didik, investor menduga adanya kecurangan dalam bentuk perdagangan terkoordinasi yang memicu distorsi harga dan membuat pasar tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Namun, otoritas Indonesia dinilai tidak cukup sensitif terhadap kekhawatiran tersebut.
Akibatnya, ketika persoalan itu disorot lembaga global, aliran modal keluar karena investor menghindari pasar yang dinilai tidak dapat dipercaya dan tidak jujur.
Didik menegaskan sejumlah kebijakan yang telah diambil otoritas, seperti ketentuan free float dan kewajiban pengungkapan bagi pemegang saham 1%, belum menunjukkan bukti konkret atau dampak positif yang berkelanjutan terhadap fungsi pasar.
"Namun faktanya di lapangan masih dianggap belum ada bukti konkritnya. Aturan-aturan tersebut dinilai belum memberikan dampak positif yang berkelanjutan terhadap fungsi pasar sehari-hari," tambahnya.
Krisis Kepercayaan Jadi Alarm Bahaya
Didik mengibaratkan pasar modal seperti kerang laut yang paling dini mendeteksi kerusakan lingkungan melalui polutan yang diserapnya. Menurut dia, kejatuhan IHSG menjadi peringatan dini (early warning system) terhadap kondisi ekonomi politik Indonesia secara keseluruhan.
Pasar modal, menurut Didik, dapat menjadi alarm bahaya bagi perekonomian jika masalah tersebut terus berlanjut. Persoalan integritas, transparansi kepemilikan, dan pengawasan harus segera dibenahi agar tidak menimbulkan konsekuensi serius.
"Ini menandakan alarm bahaya terhadap ekonomi politik Indonesia secara lebih luas. Karena itu, kejadian ini tidak bisa dianggap enteng sehingga harus ditanggapi secara serius dengan kebijakan dan aksi," bebernya.
Didik menyebut kepercayaan pelaku pasar menjadi persoalan mendasar yang harus segera dipulihkan. Investor dinilai tidak percaya terhadap proses pembentukan harga, menganggap transparansi kepemilikan bermasalah, serta mempertanyakan tata kelola pasar modal dan dugaan pengawasan yang dipengaruhi kepentingan politik.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya modal perusahaan dan mendorong investor institusional mengurangi eksposurnya di pasar modal Indonesia.
"Jika persoalan ini tidak diselesaikan, konsekuensinya biaya modal perusahaan dapat meningkat dan investor institusional dapat mengurangi eksposurnya. Akibatnya pasar modal menjadi lembaga ekonomi yang kurang bermanfaat dimana kemampuannya membiayai kegiatan ekonomi dan industri nasional anjlok dan melemah," bebernya.
Didik Desak OJK, BEI, dan KSEI Berbenah
Didik mendesak otoritas keuangan dan pasar modal segera melakukan pembenahan dari dalam. Pemerintah dan lembaga terkait, termasuk OJK, BEI, dan KSEI, diminta mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan investor.
Pertama, melakukan audit dan meningkatkan transparansi secara menyeluruh terhadap kelembagaan pengawas. Kedua, menyatukan data kepemilikan dan mengidentifikasi konsentrasi ekstrem. Ketiga, menelaah indikasi transaksi terkoordinasi serta menetapkan standar pengungkapan yang dapat diuji.
Langkah tersebut diperlukan agar pembenahan pasar modal didasarkan pada bukti kepatuhan dan pengawasan yang terukur, sekaligus menjamin perlindungan hak investor dan proses hukum yang adil.
"Dengan demikian, pasar bisa dikoreksi dengan bukti kepatuhan dan tindakan pengawasan yang terukur, disertai perlindungan hak investor dan prosedur hukum yang adil," imbuhnya.