detikBali

Perpres Disiapkan, Driver Ojol Akan Berstatus Pengusaha Mikro

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Perpres Disiapkan, Driver Ojol Akan Berstatus Pengusaha Mikro


Herdi Alif Al Hikam - detikBali

Ilustrasi driver ojol
Ilustrasi driver ojol. Foto: dok. GOTO
Denpasar -

Pemerintah tengah menyiapkan skema yang menempatkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang diatur dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengemudi ojol.

Selain mengatur status pengemudi, rancangan Perpres itu juga akan memuat ketentuan mengenai tarif layanan ojek online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026) malam.

Maman menjelaskan pengemudi ojol dinilai layak dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro karena menjalankan usahanya secara mandiri. Seperti menyediakan kendaraan hingga menanggung seluruh kebutuhan operasional dengan modal pribadi.

ADVERTISEMENT

"Iya ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ. Mereka beli motor, motor sendiri. Mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri kan," ujar Maman.

Ia juga menyebut sebagian besar aspirasi yang diterima pemerintah dari komunitas pengemudi ojol menginginkan status sebagai pelaku UMKM. Menurutnya, status tersebut dinilai dapat memberikan keleluasaan bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra aplikasi.

"Memang mayoritas aspirasi dari teman-teman ojol juga menginginkan masuk di-treatment sebagai UMKM agar mereka bisa lebih mandiri punya fleksibilitas waktu mereka bisa buka lagi usaha-usaha yang lain segala macam tidak hanya ojol saja. Gitu," beber Maman.

Maman menjelaskan penyusunan Perpres melibatkan sejumlah kementerian sesuai kewenangan masing-masing. Kementerian Ketenagakerjaan akan menangani aspek perlindungan sosial bagi pengemudi, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab pada aspek keamanan dan keselamatan armada, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur ketentuan terkait tarif layanan pengiriman barang.

Baca selengkapnya di detikFinance



(nor/nor)









Hide Ads