detikBali

Bangli Bakal Tarik Imbal Jasa Pasokan Air ke 5 Kabupaten Ini

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bangli Bakal Tarik Imbal Jasa Pasokan Air ke 5 Kabupaten Ini


Aryo Mahendro - detikBali

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta ditemui detikBali seusai rapat paripurna di DPRD Bangli, Kamis (9/4/2026).
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta ditemui detikBali seusai rapat paripurna di DPRD Bangli, Kamis (9/4/2026). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Bangli -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mulai menyiapkan skema penarikan imbal jasa atas pasokan air yang selama ini mengalir dan dimanfaatkan lima kabupaten di Bali. Imbal jasa itu akan dihitung berdasarkan besaran pemanfaatan air oleh daerah penerima.

"Penerima manfaat adalah Kabupaten Badung, Klungkung, Karangasem, Gianyar, dan Buleleng," kata Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta ditemui detikBali seusai rapat paripurna di DPRD Bangli, Kamis (9/4/2026).

Sedana Arta menjelaskan rencana pengenaan imbal jasa tersebut mengacu pada undang-undang lingkungan hidup yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam oleh daerah lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kajian terkait penerapan aturan tersebut juga telah dilakukan. Hasil kajian itu kemudian dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

ADVERTISEMENT

"Detailnya di dokumen sudah saya serahkan ke Pemprov Bali. Dalam undang-undang, penerima manfaat dari lingkungan harus memberikan kontribusi ekonomi nyata kepada daerah penghasil," kata Sedana Arta.

Ia menambahkan, pasokan air dari Bangli ke lima kabupaten itu berasal dari air tanah dan sungai. Jumlah pasokan air yang mengalir dan dimanfaatkan juga telah dihitung.

Namun, Sedana Arta belum membeberkan besaran kontribusi ekonomi yang harus dibayarkan. Ia menyebut nilai imbal jasa akan disesuaikan dengan tingkat pemakaian air.

"Hasil kajian sudah saya serahkan ke Gubernur Bali," katanya.

Sedana Arta berharap Pemprov Bali segera merespons hasil kajian tersebut. Dengan begitu, pembahasan bersama lima kabupaten penerima manfaat air dari Bangli terkait besaran imbal jasa dapat segera dilakukan.

Menurutnya, aliran air tanah dan sungai tersebut terjadi secara alami. Meski begitu, secara aturan, wilayah hulu sebagai sumber air memiliki dasar untuk mengenakan imbal jasa kepada wilayah hilir.

"(Aliran air ke empat kabupaten itu) memang terbentuk secara alami. Tapi menurut undang-undang memberikan kami celah untuk kami mendapatkan imbal jasa," katanya.




(dpw/dpw)










Hide Ads