Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menonaktifkan dosen berinisial RAL. RAL saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi ini JMS (20).
"Sejak kami terima laporan, itu langsung dinonaktifkan sementara untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sambil menunggu hasil selanjutnya," ujar Sekretaris Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkriswina, Pendeta Trince Dondu, saat dihubungi detikBali dari Kupang, NTT, Sabtu (30/5/2026).
Trince menjelaskan Satgas PPKT akan mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap RAL setelah pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada pimpinan Unkriswina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekomendasi memang belum dikeluarkan karena kami belum panggil terlapor dan ini masih maraton untuk pemeriksaan saksi. Kalau sudah selesai semua, maka satgas akan melakukan rapat dan hasilnya berdasarkan investigasi itu akan mengeluarkan rekomendasi sanksi," jelas Trince.
Rektor Unkriswina Sumba, Umbu Ho Ara, juga telah mengeluarkan pernyataan sikap nomor 06.020/R/Unkriswina/V/2026 terkait kasus yang menjerat RAL. Berdasarkan surat tersebut, Rektorat menyerahkan proses hukum terkait penanganan dan penelusuran fakta-fakta yang saat ini sedang berlangsung.
Umbu mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Ia berharap seluruh pihak bersikap bijaksana dalam menyikapi dan menyebarluaskan informasi. Hal ini dinilai penting demi menjaga suasana akademik yang aman, tertib, adil, dan bermartabat.
"Hal itu untuk menanggapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh seorang mahasiswi dengan melibatkan oknum dosen di lingkungan Unkriswina Sumba," kata Umbu singkat.
Sebelumnya, polisi mengungkap modus dosen Unkriswina Sumba berinisial RAL melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial JMS. Dugaan pelecehan tersebut terjadi di rumah RAL di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
"Korban mengatakan bahwa awalnya dosen tersebut mengajak korban ke rumahnya untuk membantu buat laporan," ujar Kanit PPA Polres Sumba Timur Iptu Ahmad Furqan, Jumat (29/5).
Ahmad mengungkapkan RAL memegang tangan hingga mencium mahasiswi tersebut. Menurutnya, korban tak berani melawan lantaran takut.
Beberapa hari kemudian, RAL kembali menelepon JMS dan memintanya untuk datang lagi ke rumahnya. Saat itulah JMS kembali mendapat pelecehan seksual dan RAL memegang bagian sensitif mahasiswi tersebut.
"Korban juga tidak memberitahukan kepada siapapun karena takut sehingga terjadi lagi sampai dengan terakhir pada 25 Mei 2026 itu," jelas Ahmad.