Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini merespons rencana penerapan gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan mulai berlaku tahun depan. Rencana tersebut kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.
Rini tidak menjawab secara langsung terkait kepastian waktu penerapan single salary pada 2026. Ia justru menjelaskan konsep penggajian tunggal yang dimaksud pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
"Jadi gini, single salary itu kan konsep yang Undang-Undang Nomor 5 (yang kini digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN) itu sebetulnya total reward. Jadi bukan hanya kita menyatukan salaries, bukan itu konsepnya. Sebenarnya kita memberikan penghargaan kepada ASN itu bukan hanya dari materi saja, tetapi dari sistem kerja," ujar Rini, dilansir dari detikFinance, Senin (15/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini mengatakan, konsep gaji tunggal dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja ASN dengan indikator yang lebih luas dan komprehensif. Penilaian tersebut tidak hanya mencakup aspek penghasilan, tetapi juga sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karier.
"Jadi, kita menggunakannya itu total reward kepada ASN. Itulah yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 20 (tahun 2023), gitu. Jadi bukan single salary-nya, gitu kan. Tapi kita memberikan kepada ASN itu untuk, secara lebih comprehensive, gitu yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20/2023," tambah Rini.
Masuk RAPBN 2026
Sebagai informasi, rencana penerapan single salary kembali tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Dalam dokumen tersebut, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dari kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L).
Masih dalam dokumen yang sama, penerapan penggajian tunggal disebut akan dilakukan dalam periode jangka menengah. Kebijakan ini akan berjalan seiring dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa koordinasi terus dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta kementerian dan lembaga terkait guna menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi.
"Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, BKN dan kementerian lembaga, ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan," ujar Zudan dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (23/11/2025).
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)










































