Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetor pajak ke kas negara sebesar Rp 6,107 miliar pada semester 1 tahun anggaran 2025. Besaran pajak yang disetorkan disetorkan itu berdasarkan belanja daerah setelah dilakukan rekonsiliasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima , serta KPP Pratama Bima.
"Jumlah pajak yang dipungut dan disetorkan ke kas umum negara sebesar Rp 6,107 miliar," ungkap Kepala BPKAD Dompu, Muhammad Syahroni, Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahroni menjelaskan pajak yang disetorkan tersebut merupakan pajak yang dipotong berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 21, 23, serta PPh Final pasal 19 dan potongan dari pajak pertambahan nilai (PPH) dalam negeri yang digunakan.
"Pajak ini untuk periode Januari-Juni 2025 saja," jelasnya.
Syahroni mengatakan sesudah menyetor pajak ke kas negara, Pemkab Dompu juga melakukan koordinasi sekaligus rekonsiliasi diikuti dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). Penandatanganan bersama dengan KPPN Bima dan KKP Pratama Bima itu dilakukan pada Kamis (31/7/2025).
Penandatanganan BAR, Syahroni berujar, merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memastikan kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana APBD yang telah diperhitungkan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan. Laporan BAR akan dikirim ke Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
"Rekonsiliasi itu sifatnya mensinkronkan, artinya pajak sudah disetor ke negara. Laporan BAR akan dikirim ke DJPK Kemenkeu yang merupakan syarat utama atas penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan DBH PPh triwulan III untuk Dompu," tandas Syahroni.
(hsa/hsa)