Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengirim surat klarifikasi terkait dugaan kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai ratusan miliar. Klarifikasi itu dikirim ke seluruh perusahaan penyuplai BBM ke NTB di Jawa Timur (Jatim).
"Ya kami klarifikasi ke masing-masing perusahaan. Ya sekitar (10 perusahaan) itu ya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat klarifikasi itu, Fathurrahman berujar, telah dikirim ke semua perusahaan di Jatim, termasuk PT Pertamina Patra Niaga. Setelah surat dikirim, Pemprov NTB akan menunggu mekanisme proses klarifikasi kepada perusahaan penyuplai BBM tersebut.
"Masih memerlukan tahapan. Kami akan menunggu jawaban sampai bulan ini ya," ujar Fathurrahman.
Fathurrahman mengungkapkan sudah melakukan koordinasi khusus dengan Pemprov Jatim yang diduga menerima pembayaran PBBKB dari semua perusahaan penyuplai BBM tersebut. Pemprov NTB masih perlu menyandingkan data yang diberikan Pemprov Jatim dengan milik perusahaan penyuplai BBM tersebut.
Makanya kita sandingkan dahulu. (Rp 100 miliar) ini yang masih potensi. Kami akan bahas dahulu konkret berapa BBKB ini dari tahun 2021," ujar Fathurrahman.
Fathurrahman mengatakan masing-masing dari semua perusahaan itu memiliki wajib pungut (wapu) pajak. Aturannya, perusahaan penyuplai BBM mengirim data ke penerima pajak secara mandiri karena memiliki aturan pembayaran self assessment.
"Wapu inilah yang kami mau klarifikasi seperti itu. Sehingga, memerlukan tahapan," ujar Fathurrahman.
Hasil koordinasi dengan Pemprov Jatim, tutur Fathurrahman, baru ada satu perusahaan yang membayar PBBKB yang seharusnya dibayar ke Pemprov NTB. Perusahaan itu adalah anak PT Pertamina.
"Ya kemarin ada Patra Niaga dibayar ke Jatim sementara perusahaan ini suplai ke NTB. Baru satu. Kami belum tahu yang lain. Karena ada perusahaan subkon. Karena, selain suplai BBM, ada juga pelumas dan oli. Ada yang masuk ada yang tidak," tandas Fathurrahman.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov NTB tengah memburu kebocoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang diduga mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Pajak ini bersumber dari 10 perusahaan yang menggunakan sistem self assessment atau pelaporan mandiri.
(hsa/hsa)