Pungutan Wisatawan Asing Belum Optimal, Koster Bentuk Tim Percepatan

Pungutan Wisatawan Asing Belum Optimal, Koster Bentuk Tim Percepatan

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 24 Mar 2025 12:21 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (24/3/2025).
iGubernur Bali Wayan Koster didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (24/3/2025). (Foto: Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan membentuk tim percepatan guna mengoptimalkan pungutan wisatawan asing (PWA) pada 2025. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pelaksanaan PWA masih belum optimal karena terdapat beberapa aspek yang belum lengkap dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023.

Salah satu aspek yang masih perlu diperbaiki adalah kerja sama dengan pihak ketiga. Meski demikian, Koster mengapresiasi capaian PWA pada 2024 yang telah mencapai Rp 318 miliar.

"Saya juga tetap memberikan apresiasi karena pungutan wisatawan asing ini menghasilkan Rp 318 miliar yang baru pertama dijadikan sebagai sumber pendapatan oleh Pemprov Bali berkat hadirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali," ujarnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (24/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster menegaskan akan lebih aktif dalam memantau dan mengoptimalkan pelaksanaan PWA tahun ini. Salah satu upayanya adalah mempercepat perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023.

"Jadi, kami akan percepat perubahannya di DPRD. Mudah-mudahan bulan ini selesai. Sehingga mulai bulan Mei atau paling lambat Juni sudah semakin optimal," katanya.

Ia berharap optimalisasi PWA dapat menjadi sumber dana bagi pembangunan budaya Bali serta ekosistem lingkungan yang baik demi mendukung pariwisata berkualitas.

Koster menjelaskan dana PWA akan dialokasikan untuk berbagai program, termasuk untuk desa adat. Setiap desa adat di Bali akan mendapatkan Rp 300 juta, dengan total desa adat saat ini mencapai 1.500 desa.

Selain itu, Pemprov Bali juga akan memberikan dana kepada Majelis Desa Adat, meskipun besaran nominalnya belum dirinci.

"Di desa adat itu ada program pelestarian budaya dan pelestarian ekosistem lingkungan berbasis Sat Kerti. Semua program ini akan berjalan secara konkret di desa adat," ungkapnya.

Ia juga berencana menambah alokasi dana sebesar Rp 50 juta untuk desa adat serta Rp 50 juta untuk subak mulai tahun anggaran 2026.

Untuk mendukung kebijakan PWA, Koster menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban bagi wisatawan asing untuk membayar PWA sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali melalui situs https://lovebali.baliprov.go.id.

"Bagi wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisatawan asing akan dikenakan sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata," tegasnya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan akan berkoordinasi dengan stakeholder pariwisata terkait sanksi bagi wisatawan yang belum membayar PWA. Selain itu, tim yang dimaksud oleh Koster juga telah dibentuk.

"Beliau saat memberikan paparan dalam Rakor seluruh Bali menyampaikan bahwa sudah ada beberapa tim yang dibentuk, salah satunya bertugas dalam penertiban," jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa peran pihak ketiga dalam pembayaran PWA melalui aplikasi Love Bali akan terus dikembangkan agar sistem pembayaran semakin efektif.




(dpw/dpw)

Hide Ads