detikBali
Nasional

PSI Lepas Tangan di Kasus Video JK, Grace Natalie Hadapi Sendiri

Terpopuler Koleksi Pilihan
Nasional

PSI Lepas Tangan di Kasus Video JK, Grace Natalie Hadapi Sendiri


Adhfar Aulia Syuhada - detikBali

Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie. (Taufiq S/detikcom)
Foto: Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie. (Taufiq S/detikcom)
Jakarta -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie terkait kasus dugaan pemotongan video ceramah Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). PSI menyebut pernyataan Grace merupakan sikap pribadi, sehingga tanggung jawab hukum ada pada yang bersangkutan.

"Gini, pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh, katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi," ujar Ketua Harian PSI Ahmad Ali atau Mad Ali di kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026).

Mad Ali memastikan, secara kelembagaan PSI tidak akan turun tangan memberikan bantuan hukum. Ia menegaskan laporan tersebut harus dipertanggungjawabkan Grace Natalie secara pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi," katanya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, PSI tetap membuka ruang dukungan dalam konteks personal.

"Partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal," katanya.

Dilaporkan ke Bareskrim

Di sisi lain, aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Grace Natalie dan dua orang lainnya ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemotongan ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

"Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor Saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya," kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.




(dpw/dpw)










Hide Ads