detikBali

Rieke Sebut Moratorium Dapur MBG Hanya Menunda Masalah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Rieke Sebut Moratorium Dapur MBG Hanya Menunda Masalah


Fabiola Dianira - detikBali

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam diskusi bersama awak media di Denpasar pada Sabtu (6/6/2026).
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam diskusi bersama awak media di Denpasar pada Sabtu (6/6/2026). (Foto: Fabiola Dianira/detikBali)
Denpasar -

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai kebijakan moratorium pendaftaran dapur baru dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum menyentuh akar persoalan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, tanpa perbaikan regulasi dan struktur kelembagaan, kebijakan tersebut hanya bersifat sementara.

Rieke menegaskan penghentian sementara pendaftaran dapur baru tidak akan berdampak signifikan jika aturan yang dinilai bermasalah masih tetap digunakan.

"Kalaupun terjadi moratorium, tapi tidak ada perubahan aturan hukum ya sama saja. Cuman men-delay aja sebentar. Abis itu Pasal 61 tetap berlaku, ya penunjukan langsung tetap bisa lagi," ujarnya kepada awak media di Denpasar, Sabtu (6/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai solusi utama bukan sekadar pergantian pejabat atau penindakan hukum, melainkan reformasi menyeluruh pada aturan yang mengatur program MBG.

"Solusi yang diperlukan. Bukan sekadar pergantian pimpinan lembaga. Usut tuntas, bongkar kasus, tangkap orangnya tanpa pandang bulu siapapun pelaku korupsinya, tetapi harus ada reformasi regulasi secara radikal," katanya.

ADVERTISEMENT

Rieke juga mengkritik kuatnya sentralisasi kewenangan di BGN. Menurutnya, saat ini lembaga tersebut memegang terlalu banyak fungsi sekaligus, mulai dari perumusan kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan.

"Dia (BGN) memutuskan kebijakan, dia mengawasi pelaksanaan, dia yang melaksanakan, dia yang punya kewenangan fiskal, dia mengelola aset," imbuhnya.

Ia menilai pelaksanaan program MBG seharusnya melibatkan lebih banyak kementerian dan lembaga terkait, seperti sektor kesehatan, pertanian, keuangan, pendidikan, hingga dalam negeri.

Selain itu, pemerintah daerah dan desa juga dinilai perlu dilibatkan sebagai pelaksana utama di lapangan, bukan hanya sebagai pelengkap.

"Lalu kemudian ada pemerintah daerah dan desa. Ini kok nggak dilibatkan begitu? Buat apa ada undang-undang pemda? Buat apa ada undang-undang desa? Eksekutor lapangan tidak bisa BGN. Nggak bisa. Ini eksekutor lapangannya dong, pemerintah daerah dan pemerintah desa," ucapnya.

Rieke mendorong pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan program MBG saat ini. Ia mengusulkan penerbitan Perpres baru yang lebih komprehensif di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Cabut Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Cabut Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Ganti, kita beri dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan satu Perpres baru yang komprehensif tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional," tegasnya.

Sebelumnya, BGN menghentikan sementara pendaftaran dapur baru untuk program MBG. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, untuk menata pelaksanaan program sekaligus melakukan efisiensi anggaran.




(dpw/dpw)










Hide Ads