Pemkab Dompu Segera Cairkan THR Rp 28,8 Miliar untuk 6.468 ASN

Pemkab Dompu Segera Cairkan THR Rp 28,8 Miliar untuk 6.468 ASN

Sui Suadnyana, Faruk - detikBali
Selasa, 18 Mar 2025 17:31 WIB
Indonesian Money, rupiah or IDR in envelope with THR Text. The THR envelope contains IDR 100,000 in cash. THR is a holiday allowance on Eid al-Fitr or Eid al-Fitr. space for text, white background.
Foto: Ilustrasi THR. (Getty Images/Fendi Riandika)
Dompu -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi 6.468 Aparatur Sipil Negara (ASN). Total THR yang akan diberikan sebesar Rp 28,8 miliar.

"Total jumlah THR yang diberikan sebesar Rp 28,8 miliar dengan jumlah ASN yang menerima sebanyak 6.468 orang," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Syahroni, kepada detikBali, Selasa (18/3/2025).

Syahroni mengungkapkan 6.468 ASN itu terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, THR harusnya sudah dibayarkan sejak Senin 17 Maret 2025, tetapi Pemkab Dompu belum membayarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"THR belum dicairkan karena masih menunggu peraturan kepala daerah (perkada) ditandatangani. Saat ini sedang diproses," ujar Syahroni.

Syahroni menegaskan sesuai Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025, pemberian THR dilakukan paling cepat 15 hari sebelum tanggal hari raya. Namun, dalam ayat (2), jika belum dibayarkan, maka THR dapat setelah tanggal hari raya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memastikan pencairan THR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan cair 100%. THR tersebut akan diberikan kepada 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia mulai Senin 17 Maret 2025.

Dilansir dari detikFinance, Prabowo memaparkan THR akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.

Hitungan besarannya, Prabowo menjelaskan THR diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja secara 100%.

"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja," beber Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

"Itu 100% pemberiannya," tegas Prabowo.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads