Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali bersama Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali dan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025. Posko ini dibuka untuk mengakomodasi pengaduan pekerja yang berhak atas THR.
Pendamping hukum LBH Bali, I Gede Andi Winaba, menyebut setiap tahun ratusan pekerja di Bali menghadapi masalah dalam mendapatkan THR dari perusahaan. Pada 2024 saja tercatat ada 500 aduan.
"Berbagai jenis pekerjaan melaporkan kendala, tetapi yang paling rentan adalah pekerja atau buruh yang belum tergabung dalam serikat buruh," ujar Andi dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (17/3/205).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posko Pengaduan THR mulai menerima pengaduan pada 17 Maret 2025. Batas akhir pengaduan untuk THR Nyepi pada 5 April 2025, sedangkan THR Idul Fitri hingga 7 April 2025.
Pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dapat mengajukan pengaduan melalui dua cara, yakni:
β’ Pengaduan Online
Pekerja dapat mengisi formulir pengaduan melalui tautan: bit.ly/PoskoPengaduanTHR2025
Formulir ini meminta data identitas pekerja, alamat dan nama perusahaan, serta dokumen pendukung seperti perjanjian kerja atau slip gaji.
β’ Datang Langsung ke Sekretariat
Jika pekerja kesulitan mengisi formulir atau membutuhkan konsultasi langsung, mereka bisa mendatangi sekretariat lembaga yang tergabung dalam Aliansi Hapera Bali, di antaranya:
- Federasi Serikat Pekerja Mandiri - Jalan Sedap Malam No. 25, Kesiman, Denpasar (CP: 081933165561, Agung Rai).
- Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Denpasar - Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar (CP: 081238430576, Ara).
- Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi (FSPParekraf) - Jalan Gurita I No. 7, Sesetan, Denpasar (CP: 081338054623, Made Sujana).
- DFW-Indonesia - Jalan Gurita IV (Puri Gurita Residence) No. 10, Sesetan, Denpasar (CP: 08111437575, Ode).
- Federasi Serikat Buruh Kerakyatan - Perum BTN, Desa Tinga-tinga, Buleleng (CP: 082323540035, Gopur).
- LBH Bali - Jalan Intan LC II Gang VIII No. 1, Tonja, Denpasar (CP: 085888224818, Nabillah).
Jika ada minimal 10 pekerja dalam satu perusahaan yang mengalami masalah serupa, mereka dapat mengajukan pengaduan secara kolektif. Pengaduan kelompok akan mendapatkan pendampingan hukum, serta dianjurkan untuk membentuk serikat pekerja guna memperkuat perlindungan hak-hak mereka.
Setelah pengaduan diterima, pekerja akan dihubungi untuk proses tindak lanjut. Baik melalui mediasi dengan perusahaan maupun jalur hukum jika diperlukan.
Perlu diketahui bahwa batas akhir pembayaran THR ditetapkan pada 22 Maret 2025 untuk Nyepi dan 24 Maret 2025 untuk Idul Fitri. Pekerja yang membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat langsung menghubungi kontak yang tersedia di masing-masing sekretariat lembaga.
(nor/nor)