UMKM, Ormas, dan Koperasi Diprioritaskan Dapat Izin Usaha Tambang

UMKM, Ormas, dan Koperasi Diprioritaskan Dapat Izin Usaha Tambang

Ignacio Geordi - detikBali
Rabu, 19 Feb 2025 07:36 WIB
A machine loads a BelAZ dump-body truck with coal at the Chernigovsky opencast colliery, outside the town of Beryozovsky, Kemerovo region, Siberia, Russia, April 4, 2016. REUTERS/Ilya Naymushin/File Photo
Ilustrasi tambang. Foto: REUTERS/Ilya Naymushin/File Photo
Denpasar -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi, serta organisasi masyarakat (ormas) di daerah akan diprioritaskan mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal itu menyusul disahkannya RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU).

Dikutip dari detikFinance, Bahlil mengatakan melalui UU Minerba yang baru disahkan ini, pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.

"Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara jujur kami harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kami mulai dari minerba," imbuh Bahlil.

Meski begitu, tidak semua UMKM bisa mengajukan izin tambang ini. Sebab hanya pengusaha yang berdomisili di sekitar wilayah tambang saja yang diprioritaskan untuk mendapat IUP.

ADVERTISEMENT

"UMKM ini kami punya cara berpikir begini, pemerintah punya cara berpikir begini, ini kan retribusi aset, tapi harus lewat aturan. Nah UMKM ini adalah UMKM daerah," paparnya.

"Contoh dia (tambang) di Kalimantan Timur wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu," terang Bahlil lagi.

Kriteria ini dimaksudkan agar masyarakat sekitar tambang bisa ikut menikmati hasil sumber daya alamnya wilayah tempat tinggalnya dan menciptakan pemerataan ekonomi. Sebab, menurut Bahlil, selama ini pengelolaan tambang hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja. Di mana rata-rata pengusaha ini berkantor atau berdomisili di Jakarta, bukan sekitar wilayah tambang.

"Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan nggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kami mau kembalikan," jelas Bahlil.

Selain itu, ia menegaskan IUP yang akan diberikan kepada para UMKM ini tidak bisa dijual atau diserahkan ke pihak lain. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah para pengusaha besar membeli izin tambang dari para pengusaha kecil menengah ini.

"IUP-nya yang akan kami prioritas kasih untuk UMKM, organisasi keagamaan, koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun. Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi," tegas Bahlil.

Hal itu dilakukan untuk mendorong terbentuknya pengusaha baru dari daerah. Bahlil menyebut UMKM berusia empat dan lima tahun bisa menjadi pengusaha besar.

"Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads