Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem segera menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saat ini, rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait kebijakan tersebut telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk proses harmonisasi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Jadi masyarakat yang berpenghasilan rendah di Kabupaten Karangasem dibebaskan dari BPHTB," kata Ardika, Jumat (17/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardika menjelaskan, dalam penerapannya, masyarakat kategori berpenghasilan rendah yang membeli rumah sesuai aturan akan dibebaskan dari BPHTB. Namun, masyarakat kategori menengah ke atas tetap akan dikenakan pajak ini.
Saat ini, pihaknya masih menunggu proses evaluasi dan harmonisasi di tingkat provinsi. Jika proses tersebut selesai dalam waktu dekat, peraturan ini dapat segera ditetapkan.
"Jika besok sudah selesai proses harmonisasinya, dalam 2-3 hari ke depan sudah bisa ditetapkan oleh Bupati Karangasem untuk diterapkan," ujarnya.
Ardika menambahkan, kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD). Ia menyebutkan bahwa kontribusi BPHTB terhadap PAD Karangasem hanya sekitar Rp 1 miliar per tahun.
"Tidak terlalu signifikan pengaruhnya ke PAD Karangasem, paling sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk segera menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penghapusan BPHTB bagi MBR.
Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan program pembangunan tiga juta rumah di Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1/2025). Mahendra menyarankan agar pemerintah daerah di Bali mencontoh Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang, yang telah berhasil menerapkan kebijakan ini dengan cepat.
"Sudah ada best practice di Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang yang bisa selesai dalam waktu kurang dari 53 menit," kata Mahendra melalui siaran pers, Kamis (16/1/2025).
(dpw/gsp)