PAD Tak Berkurang Signifikan Imbas Penghapusan BPHTB

PAD Tak Berkurang Signifikan Imbas Penghapusan BPHTB

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Jumat, 17 Jan 2025 15:46 WIB
Plt Bapenda Bali I Wayan Budiasa di kantor DPRD Bali beberapa waktu lalu.
Foto: Plt Bapenda Bali I Wayan Budiasa di kantor DPRD Bali beberapa waktu lalu. (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengakui rencana Peraturan Kepala Daerah (Perkada) penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Perkada penghapusan BPHTB memang akan mengurangi pendapatan asli daerah, tapi tidak signifikan," kata Budiasa kepada detikBali, Jumat (17/1/2025).

Budiasa menilai PAD yang hilang tak akan terlalu besar lantaran penghapusan hanya berlaku kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja dengan kriteria tertentu. Persentase penurunan PAD imbas penghapusan BPHTB akan berbeda di masing-masing kabupaten/kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pengenaan BPHTB merupakan kewenangan kabupaten/kota," sambung Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Bali itu.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk segera menetapkan Perkada penghapusan BPHTB dan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

ADVERTISEMENT

Hal itu dia sampaikan saat memimpin rapat koordinasi terkait percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1/2025). Kegiatan itu dihadiri oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali.

Mahendra berpendapat pemerintah daerah di Bali bisa menerapkan kebijakan tersebut lebih cepat dan mudah. "Sudah ada best practice di Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang yang bisa selesai dalam waktu kurang dari 53 menit," tuturnya melalui siaran pers, Kamis.

Mahendra juga meminta agar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah bagi MBR dipercepat dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads