Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal itu dia sampaikan saat memimpin rapat koordinasi terkait percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1/2025). Kegiatan itu dihadiri oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali.
Mahendra berpendapat, pemerintah daerah di Bali bisa menerapkan kebijakan tersebut lebih cepat dan mudah. "Sudah ada best practice di Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang yang bisa selesai dalam waktu kurang dari 53 menit," tuturnya melalui siaran pers, Kamis.
Mahendra juga meminta agar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah bagi MBR dipercepat dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah daerah diminta mendukung program tersebut dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, pembebasan retribusi PBG, serta percepatan penerbitan PBG," kata Mahendra.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 25 November 2024.
Percepatan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang. Mahendra meminta Dinas PUPR masing-masing kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR Bali agar menyiapkan prototipe rumah bagi MBR.
Mahendra mengungkapkan kategori MBR di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan. Rinciannya, masyarakat yang tidak kawin mendapatkan Rp 7 juta, kawin mendapatkan Rp 8 juta, dan peserta Tapera (satu orang) mendapatkan Rp 8 juta.
(iws/dpw)