Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun ini.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan penataan terhadap 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas. Namun, jumlah kursi yang diusulkan instansi pemerintah hanya mencakup sekitar 1 juta formasi, sehingga terdapat kekurangan sekitar 700 ribu formasi.
"Komitmennya memang betul-betul ingin menyelesaikan 1,7 juta (honorer). Tapi formasi yang diusulkan ke kami dari instansi hanya sekitar 1.017.000," ujar Rini, dilansir dari detikFinance, Kamis (26/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini menjelaskan penyediaan formasi disesuaikan dengan usulan dari masing-masing instansi yang mengetahui kebutuhan pegawai di wilayah mereka. Untuk pegawai honorer yang tidak mendapatkan formasi, Kementerian PANRB akan mengalokasikan mereka ke dalam skema PPPK paruh waktu.
"Non-ASN yang terdata tetapi tidak ada formasinya akan dimasukkan ke mekanisme paruh waktu. Jika tidak ada formasi, tapi masuk data ASN, maka akan diarahkan ke skema ini," jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian PANRB telah menginstruksikan instansi pemerintah untuk menyediakan anggaran sementara bagi pegawai honorer yang masih menjalani proses seleksi.
Seleksi PPPK Dioptimalkan
Saat ini, seleksi PPPK masih berlangsung dengan dua periode pelaksanaan. Seleksi Periode I dimulai 1 Oktober 2024, sementara Seleksi Periode II dibuka sejak 17 November 2024. Program ini dirancang untuk membantu menyelesaikan persoalan tenaga honorer, sejalan dengan target penghapusan honorer pada akhir tahun ini.
Skema PPPK paruh waktu menjadi salah satu solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer. Pegawai yang masuk dalam skema ini nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.
Berdasarkan dokumen DPR berjudul Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja empat jam sehari. Skema ini berbeda dengan ASN yang bekerja penuh waktu selama delapan jam.
Gaji dan tunjangan PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Untuk PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun, gaji pokok ditetapkan sebesar Rp2,96 juta, belum termasuk tunjangan. Namun, sistem penggajian untuk PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/gsp)