Sopir taksi online yang berpelat non-DK merasa terganggu dengan isu pembatasan kendaraan luar yang masuk ke Bali. Pasalnya, kendaraan mereka difoto oleh seseorang sebagai bukti bahwa masih banyak taksi online berpelat luar Bali beroperasi sebagai taksi online.
"Terganggu sekali karena di jalan kami difoto-foto gitu. Terganggu juga," ujar R (28) salah seorang sopir taksi online di Denpasar, Kamis (12/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa perusahaan aplikasi di Bali telah menerapkan kebijakan bahwa kendaraan luar Bali yang menyalakan aplikasi di Bali otomatis ter-suspend dalam waktu satu pekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut terjadi pada rekan R dari Jawa yang sempat menyalakan aplikasi di Bali kemudian akun tersebut terblokir. Namun, ketika diurus di kantor aplikasi yang ada di Bali tidak bisa. Harus diurus di kantor tempat asal.
Demi mencukupi kebutuhan keluarga, R tetap mencari penumpang setiap hari dengan menggunakan kendaraan pelat luar Bali. Ia menjelaskan bagaimana caranya untuk tidak terdeteksi oleh aplikasi.
"Kalau saya pribadi saya mengatasi kucing-kucingan. Saya pakai pelat DK (terdaftar) di aplikasi tapi kenyataannya saya pakai tidak sesuai. Saya mengatasinya daripada ketahuan saya nggak ambil tamu-tamu lokal, risiko buat saya. Jadi saya cuma cari bule saja," beber R.
R mengungkapkan jika momentum menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) banyak kendaraan yang berplat luar Bali masuk ke Bali untuk mencari penumpang saat libur akhir tahun.
"Karena dulu di satu tahun yang lalu di aplikasi itu diperbolehkan akun luar online di Bali. Tapi untuk tahun sekarang tidak bisa khusus di Bali, dari tanggal 9 ini sudah nggak bisa," ungkap pria yang menjadi sopir taksi online di Bali sejak 2022 itu.
Sebenarnya, dia setuju saja ada aturan pembatasan kendaraan pelat luar Bali. Namun, yang membuat rumit ketika pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Cuma yang di jalan-jalan ini kemungkinan itu juga yang berpelat luar B, W, P, nggak semua taksi online," ucapnya.
(dpw/gsp)