Angkutan Sewa Khusus (ASK) dengan kendaraan berpelat luar Bali alias non-DK belakangan menjadi sorotan. Selain dituding menjadi salah satu sumber kemacetan, angkutan jenis ini juga dianggap memicu konflik dengan angkutan pariwisata konvensional. Salah satu ASK itu adalah taksi online.
Para sopir taksi online yang menggunakan kendaraan pelat non-DK mengungkapkan keluh kesah mereka. Salah satunya R (28) yang merasa terganggu dan risih lantaran sering menjadi objek kamera handphone orang-orang tak dikenal di jalan.
"Terganggu sekali karena di jalan kami difoto-foto gitu. Terganggu juga," ujar R sat ditemui di Denpasar, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa perusahaan aplikasi di Bali telah menerapkan kebijakan bahwa kendaraan luar Bali yang menyalakan aplikasi di Bali otomatis ter-suspend dalam waktu satu pekan.
Hal tersebut terjadi pada rekan R dari Jawa yang sempat menyalakan aplikasi di Bali kemudian akun tersebut terblokir. Namun, ketika diurus di kantor aplikasi yang ada di Bali tidak bisa. Harus diurus di kantor tempat asal.
Hanya Ambil Penumpang Bule
Demi mencukupi kebutuhan keluarga, R tetap mencari penumpang setiap hari dengan menggunakan kendaraan pelat luar Bali. Ia menjelaskan bagaimana caranya untuk tidak terdeteksi oleh aplikasi.
"Kalau saya pribadi saya mengatasi kucing-kucingan. Saya pakai pelat DK (terdaftar) di aplikasi tapi kenyataannya saya pakai tidak sesuai. Saya mengatasinya daripada ketahuan saya nggak ambil tamu-tamu lokal, risiko buat saya. Jadi saya cuma cari bule saja," beber R.
R mengungkapkan jika momentum menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) banyak kendaraan yang berpelat luar Bali masuk ke Bali untuk mencari penumpang saat libur akhir tahun.
"Karena dulu di satu tahun yang lalu di aplikasi itu diperbolehkan akun luar online di Bali. Tapi untuk tahun sekarang tidak bisa khusus di Bali, dari tanggal 9 ini sudah nggak bisa," ungkap pria yang menjadi sopir taksi online di Bali sejak 2022 itu.
Sebenarnya, dia setuju saja ada aturan pembatasan kendaraan pelat luar Bali. Namun, yang membuat rumit ketika pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Cuma yang di jalan-jalan ini kemungkinan itu juga yang berpelat luar B, W, P, nggak semua taksi online," ucapnya.
Organda Sebut Taksi Online Non-DK Tak Banyak
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali mengungkapkan kendaraan ASK termasuk taksi online dengan pelat non-DK jumlahnya tak terlalu banyak. Kendaraan luar Bali itu justru lebih banyak dimiliki perusahaan Jakarta yang mempunyai cabang di Bali. Mobil operasional tersebut memang sengaja dikirim dari Jakarta ke Bali.
"Nggak terlalu banyak, nggak terlalu masif. Malah justru angkutan perusahaan-perusahaan itu yang banyak menggunakan pelat luar Bali," ujar Ketua Organda Bali Nyoman Arthaya Sena saat dihubungi detikBali, Kamis (12/12/2024).
Arthaya mengatakan jika perusahaan tersebut memilih memboyong kendaraan operasionalnya dari Jakarta karena biaya membeli kendaraan di Bali lebih mahal.
Kemudian, Arthaya melihat kecil kemungkinan ada permainan di aplikator untuk mengatur pendaftaran Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang berpelat non-Bali. Sebab, itu sudah dilakukan secara sistem.
"Karena begitu mengganti pelat itu kan harus mencatat nomor, begitu kodenya di luar DK pasti invalid," lanjutnya.
Namun, ia juga tidak menampik jika ada kesalahan dari sistem saat membaca data tersebut.
"Yang kedua biasanya yang melakukan adalah pengemudinya langsung secara diam-diam," ungkap Arthaya.
Dia lantas mencontohkan mobil yang berpelat DK ketika mengalami kerusakan. Sopir bersangkutan lantas menggunakan mobil yang berpelat non-DK untuk beroperasi lagi. Namun, dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan perusahaan.
"Tanpa melapor ke otoritas baik itu koperasinya maupun aplikasi itu kemungkinan kebocoran mengapa pelat non-DK itu dibilang bisa digunakan dengan aplikasi," jelas Arthaya.
Minta Aturan Ditegakkan
Selain itu, dia melanjutkan, banyak juga pengemudi yang mendaftarkan mobil pelat DK padahal ketika beroperasi di lapangan menggunakan pelat non-DK. Oleh sebab itu, Organda Bali mengusulkan agar peraturan yang ada diperbarui dan ditegakkan dengan jujur.
"Penuhi kewajiban sesuai dengan PM (Peraturan Menteri) Nomor 118 sudah menyebutkan sampai tarif pun sudah disebutkan dan penuhi Pergub Nomor 40 itu," tegasnya.
Arthaya juga menyarankan agar Pemprov Bali membuat beberapa Perda terkait angkutan darat di Bali untuk memperkuat Pergub yang ada.
"Harus banyak perda yang mengenai angkutan di Bali untuk penguatan karena banyak yang kedaluwarsa dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menemui Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (11/12/2024). Para sopir tersebut ditemani oleh anggota DPR RI I Nyoman Parta.
Dalam audiensi dengan Pj Gubernur Mahendra, forum sopir pariwisata menyampaikan enam tuntutan. Salah satunya, mereka meminta taksi online dibatasi.
Perwakilan Forum Driver Pariwisata Bali Made Dharmayasa mengatakan tuntutan tersebut disampaikan karena ia melihat banyaknya kendaraan pelat luar Bali yang beroperasi sebagai taksi online di Bali.
"Munculnya aplikator-aplikator taksi online merupakan penyebab dari keresahan para sopir pariwisata ini karena mereka memberlakukan tarif terlalu murah, sistem potongan harga dari aplikator maupun vendor, orang luar Bali yang bebas menjadi sopir di Bali, banyaknya mobil-mobil luar," cecar Dharmayasa di Denpasar, Rabu.
(hsa/gsp)