Organda Sebut Taksi Online Pelat Non-DK Jumlahnya Tak Masif

Organda Sebut Taksi Online Pelat Non-DK Jumlahnya Tak Masif

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 12 Des 2024 12:07 WIB
Calon penumpang pesawat berjalan di Jalan Tol Bali Mandara setelah mobil yang ditumpanginya terjebak kemacetan saat akan menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Jumat (29/12/2023). Kemacetan itu terjadi sejak Jumat sore akibat padatnya kendaraan yang melintas di kawasan jalan akses Bandara I Gusti Ngurah Rai pada musim liburan akhir tahun. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Foto: Ilustrasi kemacetan di Bali. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Denpasar -

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali mengungkapkan kendaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) termasuk taksi online dengan pelat non-DK jumlahnya tak terlalu banyak. Kendaraan luar Bali itu justru lebih banyak dimiliki perusahaan Jakarta yang mempunyai cabang di Bali. Mobil operasional tersebut memang sengaja dikirim dari Jakarta ke Bali.

"Nggak terlalu banyak, nggak terlalu masif. Malah justru angkutan perusahaan-perusahaan itu yang banyak menggunakan pelat luar Bali," ujar Ketua Organda Bali Nyoman Arthaya Sena saat dihubungi detikBali, Kamis (12/12/2024).

Arthaya mengatakan jika perusahaan tersebut memilih memboyong kendaraan operasionalnya dari Jakarta karena biaya membeli kendaraan di Bali lebih mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Arthaya melihat kecil kemungkinan ada permainan di aplikator untuk mengatur pendaftaran Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang berpelat non-Bali. Sebab, itu sudah dilakukan secara sistem.

"Karena begitu mengganti pelat itu kan harus mencatat nomor, begitu kodenya di luar DK pasti invalid," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Namun, ia juga tidak menampik jika ada kesalahan dari sistem saat membaca data tersebut.

"Yang kedua biasanya yang melakukan adalah pengemudinya langsung secara diam-diam," ungkap Arthaya.

Dia lantas mencontohkan mobil yang berpelat DK ketika mengalami kerusakan. Sopir bersangkutan lantas menggunakan mobil yang berpelat non-DK untuk beroperasi lagi. Namun, dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan perusahaan.

"Tanpa melapor ke otoritas baik itu koperasinya maupun aplikasi itu kemungkinan kebocoran mengapa pelat non-DK itu dibilang bisa digunakan dengan aplikasi," jelas Arthaya.

Selain itu, dia melanjutkan, banyak juga pengemudi yang mendaftarkan mobil pelat DK padahal ketika beroperasi di lapangan menggunakan pelat non-DK. Oleh sebab itu, Organda Bali mengusulkan agar peraturan yang ada diperbarui dan ditegakkan dengan jujur.

"Penuhi kewajiban sesuai dengan PM (Peraturan Menteri) Nomor 118 sudah menyebutkan sampai tarif pun sudah disebutkan dan penuhi Pergub Nomor 40 itu," tegasnya.

Arthaya juga menyarankan agar Pemprov Bali membuat beberapa Perda terkait angkutan darat di Bali untuk memperkuat Pergub yang ada.

"Harus banyak perda yang mengenai angkutan di Bali untuk penguatan karena banyak yang kedaluwarsa dan sebagainya," pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menemui Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (11/12/2024). Para sopir tersebut ditemani oleh anggota DPR RI I Nyoman Parta.

Dalam audiensi dengan Pj Gubernur Mahendra, forum sopir pariwisata menyampaikan enam tuntutan. Salah satunya, mereka meminta taksi online dibatasi.

Perwakilan Forum Driver Pariwisata Bali Made Dharmayasa mengatakan tuntutan tersebut disampaikan karena ia melihat banyaknya kendaraan pelat luar Bali yang beroperasi sebagai taksi online di Bali.

"Munculnya aplikator-aplikator taksi online merupakan penyebab dari keresahan para sopir pariwisata ini karena mereka memberlakukan tarif terlalu murah, sistem potongan harga dari aplikator maupun vendor, orang luar Bali yang bebas menjadi sopir di Bali, banyaknya mobil-mobil luar," cecar Dharmayasa di Denpasar, Rabu.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads