Dinas Perhubungan (Dishub) Bali merespons terkait wacana pelarangan kendaraan berpelat nomor non-DK masuk ke Bali saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Wacana tersebut diusulkan oleh Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih.
"Kalau travel resmi dan berizin antardaerah, ya nggak bisa dilarang," ujar Kepala Dishub Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta kepada detikBali, Rabu (4/12/2024).
Samsi menegaskan travel yang tidak resmi sudah pasti dilarang masuk ke Bali. Ke depan, menjelang libur Nataru kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) akan melakukan operasi di setiap pintu masuk Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsi mengomentari lebih lanjut terkait wacana itu. Menurutnya, perlu dilakukan konsultasi dengan pemerintah. Dengan begitu dapat mempertimbangkan keuntungan dan kerugian serta dampaknya jika kebijakan tersebut diterapkan.
"Mungkin untuk saat tertentu bisa dilakukan jika ada solusi mobilisasi," imbuhnya.
Terkait ojek online (ojol), Dishub Bali sudah ada komitmen dengan pengelola aplikasi untuk pengemudi ojol tidak menggunakan kendaraan pelat non-DK.
"Kalau ketemu tinggal dilaporkan saja ke Dishub, tanggal kejadian, lokasi, foto, kalau bisa screenshot aplikasinya," jelas Samsi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengusulkan melarang kendaraan dengan pelat non-DK masuk ke Pulau Dewata saat liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2024/2025. Aturan itu diklaim untuk mendukung travel lokal Bali.
"Sebenarnya saya mau membela travel-travel lokal Bali dibanding luar Bali karena merekalah yang membayar pajak ke Bali," ujar Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih, kepada detikBali, Selasa (3/12).
(dpw/gsp)