Larangan Kendaraan Non-DK ke Bali Saat Nataru, Dishub: Travel Resmi Tak Dilarang

Larangan Kendaraan Non-DK ke Bali Saat Nataru, Dishub: Travel Resmi Tak Dilarang

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 04 Des 2024 11:17 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta. (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Dinas Perhubungan (Dishub) Bali merespons terkait wacana pelarangan kendaraan berpelat nomor non-DK masuk ke Bali saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Wacana tersebut diusulkan oleh Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih.

"Kalau travel resmi dan berizin antardaerah, ya nggak bisa dilarang," ujar Kepala Dishub Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta kepada detikBali, Rabu (4/12/2024).

Samsi menegaskan travel yang tidak resmi sudah pasti dilarang masuk ke Bali. Ke depan, menjelang libur Nataru kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) akan melakukan operasi di setiap pintu masuk Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsi mengomentari lebih lanjut terkait wacana itu. Menurutnya, perlu dilakukan konsultasi dengan pemerintah. Dengan begitu dapat mempertimbangkan keuntungan dan kerugian serta dampaknya jika kebijakan tersebut diterapkan.

"Mungkin untuk saat tertentu bisa dilakukan jika ada solusi mobilisasi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Terkait ojek online (ojol), Dishub Bali sudah ada komitmen dengan pengelola aplikasi untuk pengemudi ojol tidak menggunakan kendaraan pelat non-DK.

"Kalau ketemu tinggal dilaporkan saja ke Dishub, tanggal kejadian, lokasi, foto, kalau bisa screenshot aplikasinya," jelas Samsi.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengusulkan melarang kendaraan dengan pelat non-DK masuk ke Pulau Dewata saat liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2024/2025. Aturan itu diklaim untuk mendukung travel lokal Bali.

"Sebenarnya saya mau membela travel-travel lokal Bali dibanding luar Bali karena merekalah yang membayar pajak ke Bali," ujar Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih, kepada detikBali, Selasa (3/12).




(dpw/gsp)

Hide Ads