Larangan Kendaraan Non-DK ke Bali Saat Nataru, Dispar: Harus Kaji Bersama

Larangan Kendaraan Non-DK ke Bali Saat Nataru, Dispar: Harus Kaji Bersama

Rizky Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 04 Des 2024 15:52 WIB
Foto udara sejumlah kendaraan  antre memasuki kapal di kantong parkir  Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Minggu (16/4/2023). H-6 arus mudik lebaran 2023 di Pelabuhan Gilimanuk pada siang hingga sore hari terpantau ramai lancar. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/YU
Pelabuhan Gilimanuk. Foto: ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA
Denpasar -

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjokorda Bagus Pemayun menanggapi terkait wacana larangan kendaraan pelat non-DK ke Bali saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Menurut Pemayun, wacana aturan tersebut harus dikaji bersama dengan stakeholder pariwisata hingga transportasi.

"Kita harus kaji kembali, harus duduk bersama karena memang ini tidak hanya bicara dengan stakeholder pariwisata tapi juga transportasi, banyak pihak yang kami bicarakan biar kami rumuskan seperti apa," ujar Pemayun kepada detikBali, Rabu (4/12/2024).

Pemprov Bali, kata Pemayun, telah mengingatkan jauh sebelum wacana tersebut dimunculkan. Ia meminta seluruh penyelenggara event jika mendatangkan tamu dari luar daerah agar menggunakan kendaraan di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau Nataru tentu kami harus berkoordinasi dengan stakeholder tidak hanya di pariwisata tapi di transportasi itu," bebernya.

Nantinya, dengan berdiskusi bersama dapat memperdalam kajian kebijakan itu dengan menentukan hal positif dan negatifnya seperti apa. "Semua ada niat untuk bagaimana menata kelola secara keseluruhan dari sisi transportasi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebab, Pemayun melihat dengan pemberitaan yang masif terkait Bali seperti overtourism dan lainnya, hal yang wajar jika ada pemikiran seperti itu. "Karena tata kelola ini betul-betul kami ajak stakeholder ya ini menjadi duduk bersama bagaimana kami menyikapi usulan seperti ini," tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengusulkan melarang kendaraan dengan pelat non-DK masuk ke Pulau Dewata saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Aturan itu diklaim untuk mendukung travel lokal Bali.

"Sebenarnya saya mau membela travel-travel lokal Bali dibanding luar Bali karena mereka lah yang membayar pajak ke Bali," ujar Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih, kepada detikBali, Selasa (3/12).




(nor/gsp)

Hide Ads