Ramai di media sosial iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia. Belakangan, terungkap bahwa Apple, perusahaan pembuat iPhone, meminta syarat adanya tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia
Dilansir dari detikNews, Selasa (5/11/2024), anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam, geram oleh kebijakan Apple itu. Menurut dia, permintaan itu keterlaluan dan Apple sudah layak diblokir dari Indonesia.
"Hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia Pak. Tapi, setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, Pak, iPhone ini Pak, memang sudah layak diblokir dari negara kita, Pak," kata Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (4/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mufti berharap Kementerian BUMN dapat turun tangan mengatasi hal itu. Ia menyinggung Erick Thohir memiliki pengalaman berbasis internasional.
"Maka harapan kami, kami minta kepada Menteri BUMN, bapak ini kan jaringan luar biasa pernah menangani sepakbola kelas internasional. Maka kami harap Bapak bisa turun tangan dalam hal ini agar kita tidak tergantung dengan namanya iPhone Pak," kata dia.
Ia menyayangkan ketentuan itu, padahal lanjut Mufti, iPhone telah meraup begitu banyak keuntungan dari masyarakat RI. Ia menekankan Indonesia jangan tanggung-tanggung untuk memblokir iPhone.
"Kami ini kemarin mikir masyaallah mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi ternyata mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun," ujar Mufti.
"Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone. Kalau perlu diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita, Pak. Ini pelecehan kepada negara kita, Pak," imbuhnya.
(dpw/dpw)