Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah pusat segera menggelar rapat terbatas terkait moratorium pembangunan hotel dan vila di Bali. Pembatasan pembangunan hotel dan vila bisa saja sampai 10 tahun.
"Ini lagi kami mau ratas (rapat terbatas). Nanti selesai ratas akan kami umumkan," kata Luhut di KEK Kura-Kura Bali, Minggu (8/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menegaskan soal penolakannya terhadap alih fungsi lahan di Bali. Menurutnya, alih fungsi lahan tidak diperbolehkan sama sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung soal estimasi waktu berlakunya moratorium tersebut, Luhut menyebut kemungkinan bisa lima atau sepuluh tahun, tergantung evaluasi.
"Nanti kita lihat. Bisa (berlaku) lima tahun, bisa sepuluh tahun. Tergantung nanti dievaluasi saja," sebutnya.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengirim surat ke pemerintah pusat terkait moratorium pembangunan hotel atau vila di kawasan Bali selatan. Ia berharap agar ada penataan perizinan untuk mencegah masifnya pembangunan akomodasi di Pulau Dewata.
Menurut Mahendra, Bali selatan tak hanya menghadapi masalah alih fungsi lahan akibat gempuran pembangunan. Maraknya aksi kejahatan atau kriminalitas juga perlu dapat perhatian.
(dpw/gsp)