detikBali

Kapal Wisata Bawa Artis Jessica Mila Langgar Larangan Berlayar di Labuan Bajo

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kapal Wisata Bawa Artis Jessica Mila Langgar Larangan Berlayar di Labuan Bajo


Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali

Kapal wisata di Labuan Bajo, NTT.
Foto: Kapal wisata di Labuan Bajo, NTT. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Artis Jessica Mila dan rombongannya berlibur ke Pulau Padar, Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (9/8/2026). Ia naik kapal wisata saat berlibur di Labuan Bajo.

Namun, kapal wisata yang mengangkut Jessica Mila dan rombongannya itu melanggar larangan berlayar di Labuan Bajo. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo sebelumnya menutup pelayaran kapal wisata ke Pulau Padar dan Pulau Komodo hingga 10 Agustus 2026 karena cuaca buruk.

Jessica Mila sempat membagikan aktivitas wisata di Pulau Padar itu melalui Instagram Story. Walhasil, liburan Jessica Mila dan rombongannya ke Pulau Padar di tengah penutupan pelayaran ke destinasi itu mendapat sorotan warganet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, membenarkan kapal wisata yang membawa rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar itu mengabaikan larangan berlayar. Ia menegaskan kapal wisata yang ditumpangi rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar itu tidak mendapat surat persetujuan berlayar (SPB).

ADVERTISEMENT

Kapal wisata yang ditumpangi Jessica Mila berjenis cruise bernama Maloekoe. Stephanus mengatakan SPB kapal wisata itu pada hari kejadian hanya untuk tujuan Pulau Rinca. Selama periode penutupan, SPB pelayaran kapal wisata ke TN Komodo hanya diberikan untuk tujuan Pulau Rinca.

"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," kata Stephanus, Senin (10/8/2026).

Stephanus menegaskan kapal wisata itu melakukan pelanggaran karena berlayar tanpa SPB. KSOP Kelas III Labuan Bajo lantas memanggil nakhoda kapal wisata tersebut dan akan diberikan sanksi.

Saksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan nakhoda. "Apakah pernah melakukan kesalahan yang sama, apakah dipaksa oleh orang lain, apakah selama bekerja tertib, dan masih banyak parameter pemeriksaan. Sanksi berat bisa diturunkan dan ditahan ijazahnya," jelas Stephanus.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads