Sanksi Tegas untuk SPBU Denpasar yang Pungli ke Pembeli BBM

Round Up

Sanksi Tegas untuk SPBU Denpasar yang Pungli ke Pembeli BBM

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 15 Agu 2024 07:57 WIB
Pertamina Patra Niaga PHK Petugas SPBU di Bali terkait Aduan Pungli
SPBU di Jalan Komodo, Denpasar, yang diduga pungli kepada pembeli BBM. (Foto: Pertamina)
Denpasar -

Pertamina memberi sanksi tegas kepada SPBU di Denpasar, Bali, yang viral diduga melakukan pungutan liar kepada pembeli BBM. Operator dipecat dan SPBU itu ditutup untuk sementara.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengungkapkan kejadian ini menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli ataupun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan," bebernya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pom bensin di Jalan Komodo itu juga kini tutup untuk sementara. Pantauan detikBali, Rabu (14/8/2024), di sekeliling area SPBU dipagari dengan rantai.

Tak terlihat satu pun petugas berada di SPBU tersebut. Beberapa kali warga berhenti di area depan SPBU untuk membeli bahan bakar minyak (BBM). Namun, mereka kemudian pergi begitu mengetahui SPBU sedang tidak beroperasi.

ADVERTISEMENT

Terdapat keterangan pada area dinding SPBU melalui spanduk bertuliskan 'SPBU Sedang dalam Perbaikan Management'. Salah seorang petugas parkir di minimarket dekat SPBU, Made, mengungkapkan SPBU tutup sejak sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (13/8/2024).

"Saya dengarnya ditutup karena ada masalah yang viral itu," ujarnya singkat ketika ditemui di Jalan Pulau Komodo, Denpasar, Bali pada Rabu.

Menurutnya, sehari-hari SPBU tersebut ramai dikunjungi pembeli. Sebab, posisinya yang cukup strategis.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Ahad Rahedi, mengatakan SPBU tersebut tutup karena dilarang beroperasi. Pertamina Patra Niaga telah memberikan surat teguran pertama kepada pengelola SPBU.

Seiring dengan surat teguran, Pertamina Patra Niaga memberikan pembinaan terhadap manajemen dan petugas SPBU. Selama masa pembinaan itu SPBU dilarang beroperasi.

"Masa pembinaan tersebut tergantung hasil pendalaman dari tim Pertamina dan selama masa pembinaan SPBU tersebut dilarang beroperasi. Larangan beroperasi SPBU bisa seminggu sampai dengan sebulan tergantung pendalaman tim Pertamina atas tingkat pelanggaran yang dilakukan," beber Ahad saat dihubungi detikBali, Rabu.

Ahad berharap sanksi yang dijatuhkan Pertamina bisa memberi efek jera dan menjadi pembelajaran untuk pengelola SPBU yang lain. Dia juga mendorong masyarakat menghubungi Customer Care Pertamina di nomor 135 bila menemukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan di setiap SPBU.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa juga menanggapi kasus pungli di SPBU. Dia mendorong agar pengawasan Pertamina bisa ditingkatkan terhadap seluruh SPBU di Denpasar.

"Sehingga jangan sampai merugikan masyarakat kita," kata Wibawa.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pembeli BBM dikenakan biaya admin oleh SPBU di Denpasar, Bali. Pria itu membeli Pertamax seharga Rp 100.000 namun hanya diisi Rp 95.000 atau dikenakan biaya admin sebesar Rp 5.000.

Konsumen tersebut sempat meminta ditunjukkan ketentuan yang mengatur soal pengenaan biaya admin. Petugas itu menyebut aturan tersebut berlaku di SPBU lainnya dan meminta konsumen membuktikannya sendiri.

"Peraturannya mana, ada peraturan tertulis? Kasih lihat saya, kalau saya dikasih lihat saya bayar Rp 5.000," kata pria yang merekam video tersebut.

"Ya coba aja bapak beli di tempat lain coba," jawab petugas pom bensin itu.




(dpw/dpw)

Hide Ads