Bupati Manggarai Barat Wajibkan Pengusaha Cantumkan Harga Menu Kuliner

Bupati Manggarai Barat Wajibkan Pengusaha Cantumkan Harga Menu Kuliner

I Wayan Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 03 Agu 2024 10:02 WIB
Wisatawan berburu kuliner seafood di Kampung Ujung Labuan Bajo (Ambrosius Ardin/detikBali)
Foto: Wisatawan berburu kuliner seafood di Kampung Ujung Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mewajibkan pelaku usaha kuliner di wilayahnya untuk mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual. Kebijakan itu diambil setelah pengusaha kuliner di Labuan Bajo viral gara-gara 'getok' harga makanan kepada turis.

Kebijakan kewajiban mencantumkan daftar dan harga makanan serta minuman tertuang dalam Surat Edaran Bupati Manggarai Barat Nomor 970/Bapenda/1025/VII/2024 tentang Penyedian Daftar Harga Makanan dan/atau Minuman pada Setiap Tempat Usaha Kuliner di Kabupaten Manggarai Barat. Surat edaran itu tertanggal 31 Juli 2024.

"Para pelaku usaha kuliner wajib menyediakan dan menginformasikan daftar menu makanan dan atau minuman secara transparan kepada konsumen," demikian tertulis dalam Surat Edaran Bupati Manggarai Barat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Edaran Bupati Manggarai Barat itu juga menjelaskan bahwa kebijakan pencantuman daftar menu dan harga makanan serta minuman diambil dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, juga untuk mendukung berkembangnya industri pariwisata di Manggarai Barat.

Tindakan tegas akan diberikan jika pelaku usaha kuliner mengabaikan dua kewajiban yang disampaikan Edi Endi dalam Surat Edaran tersebut. Para pelaku usaha kuliner yang tidak mencantumkan daftar dan harga makanan serta minuman, termasuk menjaga kebersihan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Manggarai Barat Theresia Primadona Asmon membenarkan surat edaran bupati tersebut merespons keluhan wisatawan terhadap harga makanan dan minuman mahal di pusat kuliner seafood Kampung Ujung Labuan Bajo awal Juni 2024. Keluhan harga mahal makanan dan minuman kala itu viral di media sosial.

Ney Asmon, sapaan Theresia Primadona Asmon, mengatakan surat edaran tersebut juga bertujuan untuk penertiban pajak restoran. Nantinya bisa dihitung dengan pasti pajak restoran untuk usaha kuliner tersebut dengan adanya daftar harga menu.

Terkait harga makanan dan minuman di pusat kuliner seafood Kampung Ujung yang viral itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ketika itu menindaklanjutinya dengan mewajibkan pelaku usaha kuliner di sana untuk menyediakan timbangan di masing-masing lapaknya. Ketika itu Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Manggarai Barat membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi harga makanan di kuliner Kampung Ujung.

"Yang dua bulan lalu sudah ditindaklanjuti pekan itu juga termasuk menyediakan timbangan di setiap booth," kata Ney Asmon.

Sebelumnya, harga makanan di pusat kuliner seafood Kampung Ujung, Labuan Bajo dikeluhkan wisatawan hingga viral di media sosial (medsos). Wisatawan tersebut merasa dipalak lantaran total tagihan makanan untuk empat orang yang menurutnya kelewat mahal.

Berdasarkan video yang beredar, seorang wisatawan membeberkan rincian tagihan makanan untuk empat orang mencapai Rp 530 ribu. Ia pun menunjukkan nota pembelian makanan dengan rincian satu ekor ikan Rp 150 ribu, dua potong tahu tempe Rp 40 ribu, kangkung Rp 50 ribu. Lalu, ada terong Rp 30 ribu, nasi Rp 40 ribu, tiga buah jeruk murni Rp 150 ribu, satu buah jeruk biasa Rp 25 ribu, dan pajak restoran 10 persen.

Wisatawan tersebut lantas mengingatkan warganet yang ingin makan di pusat kuliner Kampung Ujung untuk menanyakan harga makanan terlebih dahulu. Sebab, harga makanan di tempat itu tak tertera dalam daftar menu.

Daftar menu makanan dan minuman di kuliner Kampung Ujung memang tidak mencantumkan harga. Pelaku usaha kuliner seafood Kampung Ujung berinisial RS ketika itu buka suara terkait keluhan wisatawan terhadap harga makanan yang viral di media sosial. RS adalah pemilik lapak yang harga makanannya dikeluhkan wisatawan tersebut.

Kendati tak ada daftar harga menu, jelas RS, harga yang dipatok berdasarkan kesepakatan. RS menegaskan tamu sudah mengetahui harga sebelum makanan diproses untuk disajikan. Bahkan ada tawar menawar harga.




(iws/gsp)

Hide Ads