Sebanyak 165.917 Orang di NTB Belum Padankan NIK Jadi NPWP

Sebanyak 165.917 Orang di NTB Belum Padankan NIK Jadi NPWP

Nathea Citra - detikBali
Selasa, 09 Jul 2024 06:50 WIB
Jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menuturkan angka wajib pajak masyarakat NTB di Kota Mataram, Senin (8/7/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menuturkan angka wajib pajak masyarakat NTB di Kota Mataram, Senin (8/7/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat ada 843.442 wajib pajak (WP) dari target 1.009.359 sudah memadankan NIK dan NPWP per 5 Juli 2024. Artinya, masih ada sisa 165.917 orang di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang belum tervalidasi.

"Sebesar 83,85 persen wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Samingun, dalam kegiatan media gathering, di Mataram, Senin malam (8/7/2024).

Samingun mengapresiasi WP dan stakeholder atas sinergi mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri. "DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

"Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU," jelas Samingun.

Di antaranya, pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi). Serta, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), dan pengajuan keberatan (e-Objection).

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud yakni badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.




(nor/gsp)

Hide Ads