
Sisa 1% NIK Belum Dipadankan dengan NPWP, Ini Pesan DJP
DJP mengimbau kepada wajib pajak yang belum agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Pasalnya waktu tersisa dua bulan lagi sampai akhir 2024.
DJP mengimbau kepada wajib pajak yang belum agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Pasalnya waktu tersisa dua bulan lagi sampai akhir 2024.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut ada 400 ribu NIK yang belum dipadankan menjadi NPWP.
DJP Nusa Tenggara mencatat ada 843.442 WP sudah memadankan NIK dan NPWP. Artinya, masih ada sisa 165.917 orang yang belum tervalidasi.
Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan atau belum dipadankan.
Mulai besok pemerintah akan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data perpajakan menggantikan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP).
Situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa diakses pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Pemadanan NIK menjadi NPWP paling lambat dilakukan tanggal 30 Juni 2024.
Pemadanan NIK dan NPWP merupakan langkah yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Berikut cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum. Ikuti langkah ini.
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal berakhir pada 30 Juni 2024.