Risiko yang Dialami jika Tak Padankan NPWP dengan NIK hingga Akhir Juni

Risiko yang Dialami jika Tak Padankan NPWP dengan NIK hingga Akhir Juni

Ignacio Geordi Oswaldo - detikBali
Selasa, 18 Jun 2024 18:24 WIB
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Berdasarkan data yang dirilis DJP pada 20 Februari 2024, saat ini 60,79 juta NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP atau setara 83 persen dari total 73,13 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan rencananya implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Foto: Pemadanan NIK dengan NPWP paling lambat akhir Juni 2024. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Bali -

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 mengharuskan para wajib pajak (WP) memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemadanan ini wajib dilakukan paling lambat 30 Juni 2024. Jika diabaikan, para wajib pajak bakal mendapat kesulitan dalam berbagai pelayanan pajak dan keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi kepada detikcom, beberapa waktu lalu, dikutip dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu berisiko kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan dan keuangan lainnya yang membutuhkan NPWP, seperti:

- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor dan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.

"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca di sini




(hsa/hsa)

Hide Ads