Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat sebanyak 298.109 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu. Angka tersebut meningkat 8,51 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menjelaskan batas akhir pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) adalah 31 Maret 2024. Menurutnya, kepatuhan penyampaian SPT PPh itu telah mencapai 75,40 persen dari target 395.366 SPT.
"Capaian tersebut terdiri dari 256.320 SPT WP OP karyawan, 34.680 SPT WP OP non-karyawan, dan 7.109 SPT WP badan," ujar Nurbaeti melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Sabtu (6/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurbaeti mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan SPT tepat waktu. Ia mengimbau masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera mengurus penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP sebelum 1 Juli 2024.
"Kami tegaskan kembali seluruh layanan di kantor pajak tidak dipungut biaya," sebut Nurbaeti.
(iws/gsp)