Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengancam akan memberi sanksi kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang tak membayar pungutan turis asing sebesar US$ 10. Sanksi yang akan diberikan berupa denda hingga pidana ringan.
Wacana pemberian sanksi ini mulai bergulir di pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan wisman membayar pungutan, sekaligus meminimalisasi kebocoran pendapatan dari pungutan ini.
"Nanti ada sanksi bagi wisatawan (mancanegara) yang tidak membayar (pungutan turis asing). Misalnya, denda atau penalti," kata Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya di gedung DPRD Bali, Senin (24/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendra menuturkan ragam sanksi itu bakal dimasukkan dalam peraturan daerah. Adapun, regulasi terkait pungutan turis asing yakni Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Menurut Mahendra, revisi Perda 6/2023 itu juga menyangkut terkait insentif bagi pelaku wisata yang membantu menegakkan pungutan turis asing tersebut.
"(Perda pungutan wisman) masih dibahas, kami perlu revisi perda. Ada insentif untuk (pelaku wisata) yang membantu," kata Mahendra.
DPRD Desak Pemprov Maksimalkan Pendapatan
DPRD Bali menyoroti kas daerah Pemprov Bali yang turun menjadi Rp 171,48 miliar pada 2023. Dewan meminta Pemprov Bali memaksimalkan pendapatan dari pungutan turis asing untuk mendongkrak saldo kas daerah.
"Kami gabungan fraksi DPRD Bali mohon kepada saudara Pj (Penjabat) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dan perangkat daerah melakukan terobosan yang inovatif mencari sumber pendapatan untuk kas daerah," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.
Mahayadnya juga meminta Pemprov Bali memberikan insentif atau upah pungut kepada para pelaku industri wisata dengan merevisi Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Menurutnya, hal itu akan memotivasi para pelaku wisata untuk menjalankan pungutan turis asing.
"Peningkatan pendapatan untuk kas daerah di antaranya dapat diperoleh dari pemungutan wisatawan asing dengan pola diberikan upah pungut sebagai motivasi. Agar sistem pemungutan berjalan efektif, dengan upaya melakukan revisi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing," imbuh Mahayadnya.
Mahayadnya kemudian merinci penurunan kas daerah Pemprov Bali. Menurutnya, sisa akhir kas pada tahun anggaran 2022 tercatat sebesar Rp 330,9 miliar. Jumlah kas itu menurun menjadi sebesar Rp 171,48 miliar pada 2023.
Rinciannya, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 1,08 triliun lebih. Kemudian, arus kas bersih dari aktivitas investasi minus sebesar Rp 1,08 triliun lebih. Selanjutnya, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan minus sebesar Rp 154,44 miliar lebih.
(dpw/gsp)