Kas Daerah Turun, Dewan Minta Pemprov Bali Galakkan Pungutan Turis Asing

Kas Daerah Turun, Dewan Minta Pemprov Bali Galakkan Pungutan Turis Asing

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 24 Jun 2024 15:00 WIB
Rapat Paripurna terkait Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 di kantor DPRD Bali, Senin (24/6/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Rapat Paripurna terkait Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 di kantor DPRD Bali, Senin (24/6/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyoroti kas daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang turun menjadi Rp 171,48 miliar pada 2023. Dewan meminta Pemprov Bali memaksimalkan pendapatan dari pungutan turis asing untuk mendongkrak saldo kas daerah.

"Kami gabungan fraksi DPRD Bali mohon kepada saudara Pj (Penjabat) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dan perangkat daerah melakukan terobosan yang inovatif mencari sumber pendapatan untuk kas daerah," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya saat membacakan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 di kantor DPRD Bali, Senin (24/6/2024).

Mahayadnya juga meminta Pemprov Bali memberikan insentif atau upah pungut kepada para pelaku industri wisata dengan merevisi Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Menurutnya, hal itu akan memotivasi para pelaku wisata untuk menjalankan pungutan turis asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peningkatan pendapatan untuk kas daerah di antaranya dapat diperoleh dari pemungutan wisatawan asing dengan pola diberikan upah pungut sebagai motivasi. Agar sistem pemungutan berjalan efektif, dengan upaya melakukan revisi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing," imbuh Mahayadnya.

Mahayadnya kemudian merinci penurunan kas daerah Pemprov Bali. Menurutnya, sisa akhir kas pada tahun anggaran 2022 tercatat sebesar Rp 330,9 miliar. Jumlah kas itu menurun menjadi sebesar Rp 171,48 miliar pada 2023.

ADVERTISEMENT

Rinciannya, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 1,08 triliun lebih. Kemudian, arus kas bersih dari aktivitas investasi minus sebesar Rp 1,08 triliun lebih. Selanjutnya, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan minus sebesar Rp 154,44 miliar lebih.

Sebelumnya, Pemprov Bali berencana memberikan sanksi bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar pungutan turis asing sebesar US$ 10. Hukumannya mulai dari denda hingga tindak pidana ringan (tipiring).

Beragam sanksi itu bakal dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Revisi Perda 6/2023 itu juga terkait dengan insentif bagi pelaku wisata yang membantu menegakkan pungutan turis asing tersebut.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads